Jadi Tersangka, Pelaku Kubur Korban di Rumah Terancam 15 Tahun

Tersangka sudah ditahan polisi

Bandung Barat, IDN Times - Ijal (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Didi Hartanto (42), pegawai honorer Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Bandung. Dia sudah dilakukan penahanan di Mapolres Cimahi.

Tersangka membunuh korban pada 23 Maret 2024 lalu menguburnya di dalam rumah di Perumahan Bumi Citra Indah, RT 06/RW 13, Desa Pataruman, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Posisi korban yang sebelumnya dilaporkan hilang itu baru diketahui setelah tersangka ditangkap polisi pada Minggu (15/4/2024) malam.

"Tadi malam Satreskrim Polres Cimahi melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pelaku. Kemudian kesimpulan hasil gelar perkara kami menetapkan I (Ijal) sebagai tersangka dan sekarang sudah dilakukan penahanan," kata Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono di Mapolres Cimahi, Rabu (17/4/2024).

1. Tersangka kesal karena upah belum dibayar

Jadi Tersangka, Pelaku Kubur Korban di Rumah Terancam 15 Tahun(Bangkit Rizki/IDN Times)


Dia mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan alat bukti dan pengakuan Ijal yang sudah menghabisi nyawa Didi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka membunuh korban itu dikarenakan kesal karena upah bekerja selama dua hari sebesar Rp300 ribu belum dibayarkan.

Namun, pihaknya masih mendalami motif lainnya karena usai kejadian pembunuhan itu Ijal membawa barang-barang berharga korban. Dari mulai dua sepeda motor, sertifikat rumah hingga ponsel yang ikut digasak dan bawa kabur. Aldi mengatakan tersangka beraksi seorang diri saat mengeksekusi korban.

"Untuk perencanaannya kita masih terus menggali karena sejauh ini fakta-faktanya dia mengatakan motifnya marah, kecewa karena upahnya belum dibayar selama dua hari itu," ujar Aldi.

2. Tersangka terancam penjara 15 tahun penjara

Jadi Tersangka, Pelaku Kubur Korban di Rumah Terancam 15 Tahun(Bangkit Rizki/IDN Times)

Selain masih mendalami motif kasus pembunuhan itu, pihak kepolisian juga terus menggali kemungkinan pembunuhan berencana yang dilakukan Ijal terhadap Didi. Namun hal itu perlu pembuktian yang mendalam dan teliti lagi sebab saat tersangka melakukan aksinya tidak ada saksi sama sekali.

"(Kemungkinan pembunuh berencana) masih ada karena tadi dia (Ijal) merampas , mengambil barang korban. Ini kan ada indikasi mengarah ke sana (perencanaan) cuma kita perlu fakta pembuktian yang valid," ucap Aldi.

Akibat perbuatannya, tegas dia, tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Untuk pasal yang dipersangkakan kita kenakan Pasal 338 KUHPidana tentang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.

3. Korban awalnya dilaporkan hilang

Jadi Tersangka, Pelaku Kubur Korban di Rumah Terancam 15 Tahun(Bangkit Rizki/IDN Times)

Kasus tersebut bermula saat polisi mendapatkan laporan kehilangan salah satu anggota keluarga pada 30 Maret 2024 lalu. Keluarga sendiri sudah tidak bertemu korban sejak 23 Maret atau selama tiga sepekan. Bahkan, korban sama sekali tidak bisa dihubungi.

"Jadi 30 Maret kami menerima kehilangan orang inisial D. Dari situ, kami membentuk tim, mencari tahu apakah korban hilang karena hal yang wajar atau tidak wajar," katanya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menyimpulkan korban hilang secara tidak wajar. Hingga akhirnya sosok Ijal yang diketahui terakhir bersama Didi akhirnya ditangkap polisi di daerah Cianjur pada Minggu (15/4/2024) malam. Tersangka mengakui Didi sudah dibunuh lalu dikubur di rumah korban, yang sudah dievakuasi pada Rabu (17/4/2024).

Baca Juga: Sadis, Begini Cara Pelaku Habisi Korban Lalu Dikubur Dalam Rumah di KBB

Baca Juga: Mayat Dikubur Dalam Rumah di KBB Korban Pembunuhan, Pelaku Ditangkap

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya