Gunakan Airsoft Gun, Pelaku Begal di Cimahi Rampas Motor dan HP

Korban kehilangan sepeda motor dan HP

Cimahi, IDN Times - Peristiwa pembegalan terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat. Saat beraksi, para pelaku menodongkan benda mirip airsoft gun sehingga korban ketakutan dan kehilangan sepeda motor serta ponselnya.

Aksi kriminal itu tepatnya terjadi di Jalan Cibaligo, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, belum lama ini. Tindak pidana pencurian itu diketahui dilakukan empat pelaku yang sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi.

1. Kronologis aksi pembegalan

Gunakan Airsoft Gun, Pelaku Begal di Cimahi Rampas Motor dan HP(Bangkit Rizki/IDN Times)

Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengungkapkan, aksi pencurian dengan kekerasan itu bermula ketika korban berinisial R melintas di tempat kejadian perkara (TKP) yang merupakan kawasan industri menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Deluxe.

"Pada hari itu sekitar pukul 02.00 WIB korban R sedang mengendarai sepeda motor dihampiri pelaku," kata Aldi saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (13/3/2024).

Setelah itu para pelaku mengeluarkan benda menyerupai airsoft gun dan menodongkannya kepada korban. Kemudian korban yang ketakutan karena mendapat ancaman akhirnya harus merelakan sepeda motor dan ponselnya dibawa para pelaku.

"Pelaku ini menggunakan senjata api airsoft gun, modusnya digunakan untuk mengancam korban. Sedang kita dalami didapat dari mana airsoft gun-nya itu," ujar Aldi.

2. Para pelaku ditangkap di daerah berbeda

Gunakan Airsoft Gun, Pelaku Begal di Cimahi Rampas Motor dan HP(Bangkit Rizki/IDN Times)

Setelah mendapat laporan itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi. Hingga akhirnya identitas para pelaku yang berjumlah empat orang diketahui.

Para pelaku berinisial DP, AR, PKN, BS akhirnya ditangkap di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Subang. Selain itu, polisi juga menangkap MI yang bertugas sebagai penadah. Mereka dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi.

"Keterangan para pelaku, mereka baru sekali melakukan aksinya," ucap Aldi.

3. Pelaku terancam penjara 4 tahun

Gunakan Airsoft Gun, Pelaku Begal di Cimahi Rampas Motor dan HP(Bangkit Rizki/IDN Times)

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 360 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan penadahnya akan dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidanadenda paling banyak sembilan ratus rupiah," kata Aldi.

Baca Juga: Warga Cimahi Rela Antre Sejak Sahur untuk Tiket Mudik Gratis

Baca Juga: Masjid Bersejarah di Cimahi yang Pernah Dibombardir Belanda

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya