Biadab! Kakek di KBB Perkosa Dua Gadis Disabilitas 

Korban merupakan keponakan pelaku dan kini telah melahirkan

Bandung Barat, IDN Times - Kekerasan seksual terhadap merempuan penyandang disabilitas terjadi di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Pelakunya adalah seorang pria sepuh berinisial AR (62) yang memperkosa gadis disabilitas yang merupakan keponakannya sendiri.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa, peristiwa kekerasan seksual hingga korban berinisial R (23) hamil dan melahirkan itu baru terungkap Mei 2024. Pria sepuh itu melakukannya di rumah dan kebun.

"Pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan," ungkap Tri di Mapolres Cimahi, Selasa (3/9/2024).

1. Awal mula kasus terungkap

Biadab! Kakek di KBB Perkosa Dua Gadis Disabilitas AR (62) Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Penyandang Disabilitas. (Rizki/IDN Times)

Tri mengungkapkan, peristiwa ini terungkap saat pihak keluarga menaruh curiga dengan kondisi tubuh korban yang terlihat lebih gemuk dengan bagian perut yang terlihat membesar. Namun korban saat itu enggan bercerita karena mengaku ketakutan.

Untuk memastikan kecurigaannya, keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan. Setelah dipastikan hamil, korban akhirnya mengaku bahwa bahwa perbuatan biadab itu dilakukan pamannya sendiri.

"Pas ketahuannya itu sudah 6 bulan hamilnya. Setelah dimintai keterangan diakui bahwa korban mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri," ucap dia.

2. Korban sempat numpang di rumah pelaku

Biadab! Kakek di KBB Perkosa Dua Gadis Disabilitas Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times Nathan Manaloe/Sam_InotJKT)

Pelaku kemudian ditangkap polisi. Perbuatan biadab yang dilakukan pria sepuh itu bermula ketika korban dan keluarganya menumpang sementara di rumah pelaku karena rumahnya rusak berat diterjang bencana longsor akhir 2022. Padahal pelaku tinggal bersama anak dan istrinya .

Ketika di rumah sedang sepi, pria sepuh itu mulai beraksi untuk menyetubuhi korban yang merupakan penyandang disabilitas. Selain di rumah, pelaku melakukan hal serupa di kebun ketika mengantarkan makanan.

"Modusnya pelaku memanfaatkan keadaan korban sebagai disabilitas yang mempunyai ketergantungan sehingga korban mau gak mau ikuti kemauan pelaku," ucap Tri.

3. Tersangka sudah perkosa dua disabilitas

Biadab! Kakek di KBB Perkosa Dua Gadis Disabilitas (Rizki/IDN Times)

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata sebelumnya pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu sudah melakukan aksi serupa kepada penyandang disabilitas lainnya. Bahkan, korban juga hamil hingga melahirkan.

"Ternyata pelaku sebelumnya juga pernah melakukan kepada penyandang disabilitas yang mengakibatkan korbannya hamil dan sempat dinikahi secara siri," kata dia.

Polisi menjerat AR dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 6 huruf c junto pasal 15 huruf a dan huruf h undang undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 16 tahun," pungkasnya.

Baca Juga: Disbub KBB Larang Pasang APK Pilkada di Angkutan Umum

Baca Juga: Artis Raffi Ahmad Disebut Bakal Terjun Kampanyekan Jeje di Pilkada KBB

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya