1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar Dibakar di Cimahi

Rokok disita dari para pedagang

Cimahi, IDN Times - Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi bersama Bea Cukai Bandung, Jawa Barat memusnahkan, Jawa Barat memusnahkan 1.324.940 batang rokok ilegal pada Senin (29/4/2024). Jutaan batang rokok tanpa pita cukai itu disita dari sejumlah pedagang selama triwulan ketiga tahun 2023.

Pemusnahan rokok dengan cara dibakar itu berlangsung di Plaza Rakyat Pemkot Cimahi, Jalan Rd. Demang Hardjakusumah. Pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan rokok ilegal yang merugikan negara dari segi pajak dan kesehatan masyarakat.

"Jadi apa yang kita lakukan sekarang adalah shock terapi buat mereka yang memproduksi dan mendistribusikan (rokok ilegal)," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi usai pemusnahan.

1. Miras ilegal juga ikut dimusnahkan

1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar Dibakar di Cimahi(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dirinya mengungkapkan dari sebanyak 1.324.940 batang rokok ilegal berbagai merek dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp1.661.500.700 yang dimusnahkan dengan cara dibakar. Peredaran rokok ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp885.715.860.

Selain rokok ilegal, petugas juga menghancurkan puluhan liter minuman beralkohol jenis Arak Bali senilai Rp4.572.500 yang berpotensi menimbulkan kerugian sebesar Rp7.316.000.

Ia menyatakan, penertiban sekaligus pemusnahan barang-barang ilegal akan terus dilakukan karena hanya menguntungkan individu dan kelompok tertentu. Bahkan lebih dari itu, konsumsi rokok dan minuman keras tidak baik untuk kesehatan.

"Nanti akan diikuti dengan razia pada tempat-tempat tertentu yang menjual barang ilegal tersebut," ucap Dicky.

2. Pedagang diminta tak jual rokok ilegal

1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar Dibakar di Cimahi(Bangkit Rizki/IDN Times)

Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan para pedagang agar tidak menjual barang-barang ilegal atau tanpa cukai. Disamping pemantauan langsung petugas, pihaknya mengharapkan masyarakat turut andil melaporkan setiap temuan di lapangan.

"Untuk sanksinya kita kembalikan pada Perda, selain itu peraturan-peraturan yang mendistribusikan barang-barang ilegal," ujarnya.

3. Pemusnahan dilakukan untuk amankan penerimaan negara

1 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,6 Miliar Dibakar di Cimahi(Bangkit Rizki/IDN Times)

Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso mengatakan, pemusnahan jutaan batang rokok dan miras ilegal merupakan komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat, industri, dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan negara.

"Barang-barang ilegal yang kami sita ini dimusnahkan dengan cara dibakar, dilarutkan dan dirusak sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan kembali," ujar Budi.

Baca Juga: Lenggak-lenggok 1.000 Penari di Jalan Gandawijaya dan Alun-alun Cimahi

Baca Juga: Rumah dan Sekolah di Cimahi dan KBB Rusak Terdampak Gempa di Garut

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya