Yena, Atep dan Sahrul Tidak Ikut Nyoblos di Pilkada Bandung Besok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Jalan panjang kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung sudah dilalui. Segala upaya, janji politik sampai berbagai pelanggaran tak luput warnai rangkaian Pikada Kabupaten Bandung 2020 demi meraih suara dan simpati rakyat.
Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Bandung diikuti tiga paslon dengan berbagai latar dan asal yang tak sama. Dari tiga pasangan calon, hanya tiga calon yang masuk daftar pemilihan tetap (DPT) dan memiliki hak mencoblos pada Rabu, 9 Desember 2020, besok.
1. Nia, Usman dan DS nyoblos di kediamannya masing-masing
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, tiga calon yang memiliki hak pilih yakni Cabup Kurnia Agustin, Cawabup Usman Sayogi dan Cabup Dadang Supriyatna.
"Iya hanya tiga. Kalau Nia di Ciparay, Usman di Soreang dan DS itu Bojongsoang," ungkap Agus saat ditemui, Selasa (8/12/2020).
2. Yena, Atep dan Sahrul gak ikut nyoblos
Sementara tiga Cabup dan Cawabup yang tidak memiliki hak pilih ataubtidak maauk daftar DPT yakni Cabup Yena Masoem, Cawabup Atep dan Cawabup Sahrul Gunawan.
"Yang tidak nyoblos yang KTP nya tidak di Kabupaten Bandung, Yena Kota Bandung, Atep Kota Bandung, dan Sahrul Bogor," kata Agus.
3. Paslon 1 nyoblos di dekat rumahnya
Dari informasi KPU, pasangan calon nomor urut 1 Kurnia Agustin dan Usman Sayogi bakal mencoblos di kediamannya masing-masing. Kurnia Agustin akan mencoblos di TPS 15 RW 10 Desa Gunung Leutik Kecamatan Ciparay dengan jatah undangan pencoblosan pada pukul 9.00 sampai 10.00 WIB.
Sementara calon wakilnya, Usman Sayogi akan mencoblos TPS 15, Kampung Simpang Tengah RW 12, Desa Parungserab, Kecamatan Soreang. Usman mendapatkan undangan nyoblos pada pukul 11.00 sampai 12.00 WIB.
4. Cabup nomor 3 nyoblos di Desa Tegalluar
Sementara Calon Bupati nomor urut 3, Dadang Supriatna akan mencoblos di dekat kediamannya di TPS 24, di RT 01 RW 14, Kampung Sapan, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang. Usman mendapat undangan jadwal nyoblos pada pukul 7.00 sampai 8.00 WIB.
Berbeda dengan Paslon nomor 1, Cawabup nomor 3 harus bantu melalui doa lantaran tak memiliki hak pilih. Begitu pula paslon nomor 2 harus pasrah lantaran tidak ada satu pun baik Cabup maupun Cawabupnya yang memiliki hak pilih.