Warga Tamansari Bandung Tunjukkan Bukti Status Tanah yang Tergusur 

RW 11 Tamansari diklaim berstatus tanah negara bebas

Bandung, IDN Times - Klaim Pemerintah Kota Bandung terkait kepemilikan tanah sebagai aset miliknya di RW 11 Kelurahan Tamansari, Bandung Wetan dibantah warga. Sebelumnya, Pemkot Bandung memiliki sejumlah bukti atas hak milik tanah di kawasan tersebut. Bukti itu berdasar pada akta jual beli tahun 1930 yang dimilikinya.

Seorang warga RW 11 Tamansari, Sambas, menunjukkan surat persil yang tercatat tahun 1968. Dalam surat dinyatakan bahwa tanah di lokasi tersebut berstatus tanah negara bebas.

"Tanah negara bebas itu diperuntukkan untuk masyarakat. Ayah saya saja, punya rumah di sini sejak tahun 1950-an," ujar Sambas saat ditemui di Masjid Al Islam Tamansari, Sabtu (14/12).

1. Bukti menggunakan akta jual beli tahun 1930, lemah

Warga Tamansari Bandung Tunjukkan Bukti Status Tanah yang Tergusur Warga RW 11 Tamansari, Sambas menunjukan bukti tanah bertmstatus negara bebas. (IDN Times/Bagus F)

Sambas menyebutkan, dalih Pemkot Bandung berbekal akta jual beli tahun 1930 tidak kuat. Sebab, tahun 1930 merupakan era kolonial Belanda.

"RW 11 saja belum ada. Pemkot Bandung memang sudah ada tahun segitu? Gimana metain tanahnya? Batasannya apa?" ucap Sambas.

2. Pemkot ditantang menunjukan bukti kepemilikan tanah

Warga Tamansari Bandung Tunjukkan Bukti Status Tanah yang Tergusur IDN Times/Yogi Pasha

Warga RW 11 lainnya, Eva Eryani Effendi naik pitam saat mendengar Pemkot Bandung mengklaim tanah yang didudukinya puluhan tahun adalah aset Pemkot. Dia bahkan menantang Pemkot Bandung menunjukkan bukti kuat terkait kepemilikan tanah itu.

"BPN sudah mengeluarkan surat tanggal 1 Desember 2018 yang menyatakan bahwa tanah di RW 11 status quo," sebut Eva

3.Berdasar UUPA, warga berhak mensertifikasi

Warga Tamansari Bandung Tunjukkan Bukti Status Tanah yang Tergusur IDN Times/Debbie Sutrisno

Berdasar UU Agraria Pokok nomor 5 tahun 1960, Eva mengatakan warga berhak melakukan sertifikasi atas lahan yang didudukinya. Pasalnya, warga yang tinggal di RW 11 Tamansari Kota Bandung sudah menduduki sejak puluhan tahun.

"Kalau melihat UU PA itu, warga yang sudah menduduki 20 tahun atau lebih, yang beritikad baik seharusnya diberi kemudahan untuk sertifikasi," kata Eva.

4. Persil menyebutkan Tamansari berstatus tanah negara bebas

Warga Tamansari Bandung Tunjukkan Bukti Status Tanah yang Tergusur Suasana penggusuran lahan di Tamansari, Kota Bandung (IDN Times/Galih Persiana)

Menurut Eva, akta jual beli yang dimiliki Pemkot Bandung tidak kuat. Sebab, ada proses nasionalisasi aset-aset negara dari Hindia Belanda sekitar tahun 1950-an.

"Proses nasionalisasi itu tidak bisa otomatis diwariskan kepada pemkot. Terlebih kami memiliki persil yang sudah dipetakan bidang tanahnya. Dalam persil juga disebut bahwa tanah di Tamansari ini merupakan tanah negara bebas," jelasnya.

5. Tanah negara bebas untuk rakyat

Warga Tamansari Bandung Tunjukkan Bukti Status Tanah yang Tergusur IDN Times/Debbie Sutrisno

Status tanah negara bebas menurut Eva tidak bisa diasetkan kepada Pemkot Bandung. Tanah tersebut harus dikembalikan kepada warga yang merawat dan mengelola tanah tersebut.

"Tanah negara bebas harus dikembalikan lagi pada masyarakat sesuai pasal 33 tahun 1960 bahwa tanah, air, udara sebesar-besarnya dikelola oleh untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Undang-undang itu mereka pahami atau enggak?" katanya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya