Waduh! Ada Lima Pelanggaran Kampanye Libatkan Anak di Pilkada Bandung

Anak masih dilibatkan di arena pertarungan politik

Bandung, IDN Times - Kabupaten Bandung tercatat sebagai daerah dengan jumlah pelanggaran kampanye tertinggi di Jawa Barat. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar mencatat, ada 23 pelanggaran yang dilakukan pasangan calon.

Tercatat, lima pelanggaran kampanye di antaranya berupa pelibatan bayi atau anak-anak yang belum memiliki hak pilih di area kampanye. Pelibatan anak itu terjadi dalam berbagai kegiatan yang ditujukan untuk menggalang dukungan baik secara luring maupun daring.

1. Anak kerap dilibatkan untuk mendulang dukungan

Waduh! Ada Lima Pelanggaran Kampanye Libatkan Anak di Pilkada BandungFoto: Pilkada 2020

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Bawaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mengatakan, lima kasus pelanggaran kampanye berupa pelibatan anak itu merupakan hasil rekapitulasi pengawasan hingga Senin 12 Oktober 2020 atas kegiatan kampanye yang dilakukan oleh ketiga paslon di Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

"Anak kerap dilibatkan untuk mencapai kepentingan tertentu yang tidak berkaitan dengan kebutuhan orang dewasa," ungkap Hedi di Soreang, Selasa (13/10/2020).

Hedi menambahkan, modus pelanggaran kampanye pelibatan anak lainnya yakni menjadikan anak sebagai bintang utama dari iklan politik dengan memasang foto, video anak atau alat peraga kampanye lainnya.

2. Regulasi pelarangan pelibatan anak dalam politik sudah ada

Waduh! Ada Lima Pelanggaran Kampanye Libatkan Anak di Pilkada Bandungpixabay.com

Hedi menyampaikan, Bawaslu bersama KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menandatangani surat edaran bersama (SEB) yang mengatur tentang perlindungan anak dari kegiatan kampanye politik.

"SEB ada karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara lugas bahwa anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye politik. Kami tidak menemukan norma eksplisit yang menyebut adanya larangan pelibatan anak atau orang tak punya hak pilih," kata Hedi.

3. Dampak psikologis dikhawatirkan melekat pada anak

Waduh! Ada Lima Pelanggaran Kampanye Libatkan Anak di Pilkada Bandungunicef.org

Upaya mencegah pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye tersebut, Bawaslu bakal terus melakukan sosialisasi ke masyarakat sekaligus mengingatkan juga kepada paslon dan tim suksesnya.

"Tentu upaya yang kita lakukan adalah dengan melakukan sosialisasi pada upaya pencegahan. Agar terkait dengan persoalan anak ini tidak dilibatkan dalam kegiatan politik maupun kampanye," jelasnya.

Menurut Hedi, adanya larangan pelibatan anak itu diharapkan agar proses politik pemilihan kepala daerah yang sangat kental dengan kompetisi tidak berdampak buruk pada psikologi anak. Jika pemahaman anak yang belum baik, dikhawatirkan bakal melahirkan watak kompetisi yang tidak sehat pada anak.

Apalagi, lanjut dia, pemilihan kepala daerah serentak 2020 akan dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19. Menurut Hedi, upaya memastikan anak aman, nyaman, dan terlindungi akan semakin kompleks.

4. Jika masih melanggar, bakal terancam kurungan lima tahun

Waduh! Ada Lima Pelanggaran Kampanye Libatkan Anak di Pilkada Bandungpexels.com/Gustavo Fring

Upaya lainnya, Bawaslu tak segan untuk menindak para paslon jika masih terjadi pelanggaran kampanye pilkada dengan melibatkan anak. Penindakan, kata dia, dilakukan sebagai upaya penerapan sanksi atau ultimum remedium. Sehingga memang tidak ada kata lain selain melakukan penindasan.

Mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat dengan Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama lima tahun kurungan penjara.

"Sesuai ketentuan pasal 15 huruf a, dijelaskan setiap anak memiliki hal dalam perlindungan dalam kegiatan politik, sanksi pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta," pungkasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya