Teken MoU dengan KCIC, Walhi dan DPRD Pertanyakan Konsistensi Pemda KBB

RTRW belum sah, proyek sudah jalan

Bandung Barat, IDN Times - Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan 3 perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, PT Wijaya Karya (Wika), dan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), menuai beberapa kritikan, mulai dari pegiat lingkungan hidup maupun DPRD KBB.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Meiki W Paedong menilai sikap yang dilakukan Pemerintah KBB sebagai bentuk ketidakkonsistenannya dalam penegakkan hukum bagi pelanggaran izin. Apalagi, sebelumnya dia lantang bersuara mengenai izin proyek KCIC.

"Komitmen dan konsistensi penegakan hukum yang dilakukan bupati harus jelas. Supaya menghilangkan tendensi politis. Faktanya tak berizin, pabrik dibuat, timbul masalah, dipertahankan oleh Bupati. Kok sekarang jadi selesai begitu saja, enggak ada kejelasan penegakkan hukumnya," sebut Meiki saat dihubungi, Rabu (16/10).

1. MoU sebagai ajang barter dengan fasos fasum

Teken MoU dengan KCIC, Walhi dan DPRD Pertanyakan Konsistensi Pemda KBBIDN Times/Bagus F

Menurut Meiki, MoU yang dilakukan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara dengan 3 perusahaan penyokong mega proyek Kereta Cepat, dinilai sebagai ajang barter dengan pembangunan fasilitas sosial (Fasos) fasilitas umum (Fasum). Padahal menurutnya, tanpa perlu MoU, pembangunan Fasos-Fasum seperti jalan, sarana sosial dan sarana umum wajib dilakukan oleh perusahaan.

"Ternyata izin ditukar dengan pembangunan Fasos Fasum," tutur Meiki.

Meiki menilai sikap konsistensi Bupati patut dipertanyakan. Terlebih ujar dia, bupati tahu fakta baru proyek ini berdampak bagi lingkungan karena membuang limbah ke sungai.

2. RTRW belum sah, proyek sudah jalan

Teken MoU dengan KCIC, Walhi dan DPRD Pertanyakan Konsistensi Pemda KBBXplora.id/

Meiki mengatakan permasalahan izin proyek KCIC cenderung dipaksakan sejak awal. Sebab, lahan di kabupaten kota yang dilalui proyek tersebut belum seluruhnya mengakomodir dalam Perda tata ruang.

Proyek KCIC bisa berjalan mulus karena diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Bandung-Jakarta. Pasalnya, ada peraturan perundang-undangan yang lebih atas hirarkinya yang menjelaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus berkesesuaian dengan tata ruang wilayahnya.

"Seolah-olah Perpres lebih kuat dari Undang-Undang. Di UU nomor 32 tahun 2019, Pengelolaan dan Pengendalian Lingkungan Hidup di sana diamanatkan bahwa kegiatan usaha itu harus wajib kesesuaian tata ruang menjadi syarat utama. Secara hirarki kan UU lebih tinggibdari Perpres. (Proyek) itu memang sejak awal melanggar," paparnya.

"Perda RTRW Bandung Barat masih direvisi, dan dalam proses. Tapi proyek udah jalan. Ini pelanggaran kebijakan. Komitmen pemerintah bikin aturan dan undang-undang percuma kalau mereka langgar sendiri," tambahnya.

3. RTRW KBB masih direvisi

Teken MoU dengan KCIC, Walhi dan DPRD Pertanyakan Konsistensi Pemda KBBunsplash.com/@kbleigh

Senada dengan Walhi, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, Rismanto mengatakan, idealnya proyek KCIC menunggu hasil evaluasi Raperda RTRW Bandung Barat.

"Niat untuk membangun sarana jalan dan juga sarana olahraga di Bandung Barat perlu kita apresiasi, itu juga kan untuk peningkatan infrastruktur di Bandung Barat. Namun memang yang harus diperhatikan adalah RTRW," ungkap Rismanto.

Sampai saat ini revisi Perda RTRW Bandung Barat kata Rismanto masih dalam revisi di Kemendagri. Leboh lanjut Rismanto belum mengetahui apakah dalam detail Perda tersebut memuat kawasan Walini Raya atau tidak.

"Memang pada periode yang lalu itu dibahas dan sampai hari ini belum ada hasil evaluasi dari Kemendagri. Belum disahkan, saya juga belum tahu detailnya. Setahu saya kalau trasenya kan dimungkinkan. masa ngak ada, itu kan proyek nasional," kata Rismanto.

4. Aa Umbara minta maaf

Teken MoU dengan KCIC, Walhi dan DPRD Pertanyakan Konsistensi Pemda KBBIDN Times/Bagus F

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara menjalin kerjasama dengan PTPN VIII, Wika, dan KCIC pada Rabu (16/10) di Kantor Bupati. Dalam sambutannya, perubahan sikap Aa sangat tergambar dalam pidato pembukaan acara.

Dihadapan para direktur tiga perusahaan, Aa meminta maaf atas statemennta yang terlalu vokal tentang kelengkapan izin proyek KCIC yang sedang berjalan, seperti yang tersebar sebelumnya di media massa.

"Saya mohon maaf karena sering bicara kencang di media. Hal ini tak lain untuk kepentingan dan kelengkapan KCIC serta masyarakat," ucap Aa.

Usai acara, dihadapan awak media, Aa mengatakan izin proyek yang sempat digembor-gemborkan dikatakan sudah clear. Aa menegaskan izin bukan lagi kewajiban perusahaan, tapi sudah kewajiban Pemda sebab proyek tersebut merupakan proyek strategis nasional.

"Perizinan sudah kewajiban pemerintah daerah. Semuanya sudah clear, tak ada masalah," sebutnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya