Tak Pakai Masker di Cimahi Harus Kenakan Rompi Oranye 'Pelanggar PSBB'

Sanksi sosial dinilai lebih efektif dibanding denda

Cimahi, IDN Times - Pemerintah Kota Cimahi berlakukan sanksi sosial kepada warga yang beraktivitas di luar rumah di sekitar Kota Cimahi tanpa mengenakan masker. Sanksi sosial itu diterapkan lantaran dinilai lebih efektif dibanding denda.

Sanksi sosial yang diberlakukan Pemkot Cimahi itu berupa hukuman bersih-bersih di sekitar taman kota dengan mengenakan rompi bertuliskan 'Pelanggar PSBB Kota Cimahi' di bagian punggung.

1. Pelanggar bak tahanan KPK

Tak Pakai Masker di Cimahi Harus Kenakan Rompi Oranye 'Pelanggar PSBB'Wali Kota Cimahi tangkap warga yang tak pakai masker. (IDN Times/Bagus F)

Untuk penerapannya, Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna terjun langsung mencari warga tak bermasker. Kurang dari 30 menit berkeliling di area Pusat Kota Cimahi, Ajay menemukan sedikitnya 10 pelanggar. Dari kejauhan, para pelanggar dengan rompi oranye dan sapu di tangannya, tampak seperti tahanan KPK yang sedang bersih-bersih taman kota.

"Tadi ada beberapa orang yang tidak mengenakan masker dan kita langsung berikan sanksi sosial untuk menyapu Alun-alun sambil memakai rompi oranye," ujar Ajay saat ditemui, Rabu (12/8/2020).

2. Wali Kota belum mau terapkan denda materil

Tak Pakai Masker di Cimahi Harus Kenakan Rompi Oranye 'Pelanggar PSBB'Wali Kota Cimahi, Ajay M Priatna

Kota Cimahi saat ini masuk dalam daftar daerah dengan status zona oranye. Beberapa kasus baru juga bermunculan dengan trend lebih cepat. Tercatat, saat ini ada 37 pasien positif COVID-19 yang aktif. Belum lagi ditutupnya RSUD Cibabat karena terdapat 12 pegawai positif seharusnya menjadi kewaspadaan sendiri bagi warga Kota Cimahi.

Meski penyebaran COVID-19 di Kota Cimahi saat ini lebih mengkhawatirkan, Ajay mengakui masih banyak warganya yang bandel tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Masih banyak yang tidak pakai masker, padahal itu antisipasi penyebaran COVID-19. Selama dua bulan ini kita akan terapkan dulu sanksi sosial sambil sosialisasi, belum menerapkan denda materi," kata Ajay.

3. Pelanggar pasrah saat terjaring tak pakai masker

Tak Pakai Masker di Cimahi Harus Kenakan Rompi Oranye 'Pelanggar PSBB'Wali Kota Cimahi tangkap warga yang tak pakai masker. (IDN Times/Bagus F)

Indra (27), warga Cililin, Kabupaten Bandung Barat adalah orang pertama yang kena sanksi sosial berupa pemakaian rompi oranye dan bersih-bersih area taman Kota Cimahi. Saat didatangi Wali Kota Cimahi, dirinya tengah duduk santai di alun-alun tanpa mengenakan masker.

"Iya tadi lagi duduk di sini (alun-alun), habis dari rumah saudara. Ternyata lagi ada razia masker, kebetulan masker saya hilang ya akhirnya kena razia," tuturnya.

4. Sanksi sosial bikin kapok

Tak Pakai Masker di Cimahi Harus Kenakan Rompi Oranye 'Pelanggar PSBB'Seorang warga di Jalan Bulu Kunyi, Kelurahan Maricayya Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, sedang berdiri di dekat spanduk imbauan agar masyarakat selalu mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah sebagai bagian dari "new normal" di masa pandemi COVID-19. (Ari Putra Anugrah for IDN Times)

Apes. Mau tidak mau Indra harus mengenakan rompi bak tahanan KPK dengan seperangkat alat sapu. Menyisir dari sudut ke sudut taman, Indra mulai membersihkan taman kota. Meski tak didenda, sanksi sosial itu diakuinya sudah bikin jera.

"Lebih baik disanksi bersih-bersih saja, daripada suruh bayar. Ini juga jadi peringatan buat kita semua, kalau pergi kemana-mana harus selalu bawa masker," tandasnya.

Baca Juga: Denda Masker Pakai Uang, Satpol PP Bandung: Kita Masih Sanksi Sosial

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya