Soal Tamansari, Pakar: Penataan Kawasan Kumuh Bukan dengan Penggusuran

Masih banyak cara lain yang dinilai lebih tertib

Bandung, IDN Times - Atas nama perbaikan kawasan kumuh, Pemerintah Kota Bandung melakukan penggusuran paksa pemukiman di RW 11 Tamansari, Bandung Wetan, Kota Bandung. Lokasi tersebut dimaksudkan untuk menata ulang kawasan "kampung tengah kota" oleh Pemkot Bandung menjadi hunian yang layak. Hunian yang direncanakan Pemkot itu bernama rumah deret.

Pengamat Tata Kota, Frans Ari Prasetya mengaku dirinya sudah bertahun-tahun melakukan riset di lokasi itu. Dia menyebutkan Pemkot telah keliru karena menata kawasan kumuh dengan cara menggusur pemukiman warganya.

"Memang ada beberapa rumah warga yang tidak layak di sana. Tapi kan kalau tidak layak satu rumah, apa semuanya harus dihancurin?" ungkap Frans, Sabtu (14/12).

Menurutnya, Pemkot Bandung mestinya melakukan perbaikan rumah-rumah yang tidak layak, bukan menggusurnya lalu membangun proyek di lahan tersebut.

1. Kota Bandung tidak punya standar kumuh

Soal Tamansari, Pakar: Penataan Kawasan Kumuh Bukan dengan PenggusuranIDN Times/Debbie Sutrisno

Hingga saat ini, kata Frans, Pemkot Bandung belum memiliki standarisasi kumuh di daerahnya. Cap kumuh ke wilayah Tamansari menurutnya merupakan klaim pemerintah yang tidak memiliki dasar.

"Taruh saja Pemkot Bandung menggunakan standar kumuh dari Kementerian PUPR. Tapi itu tidak bisa disamaratakan untuk seluruh daerah di Indonesia," ujar Frans.

"Rumah masyarakat pedalaman, jika dibangun di tengah kota bisa dianggap kumuh. Ini kan harus ada standarnya setiap daerah. Standar kumuh Jakarta dengan Bandung itu berbeda. Tingkat pendapatan, kultur juga berbeda. Tingkat akses bahan bangunan juga berbeda," sambungnya.

2. Rumah deret tidak ada di RTRW Kota Bandung

Soal Tamansari, Pakar: Penataan Kawasan Kumuh Bukan dengan PenggusuranIDN Times/Debbie Sutrisno

Dari data yang dihimpun Frans, rancana pembangunan Rumah Deret tidak ada pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bqndung. Hal itu menurut Frans akan berbenturan dengan izin lingkungan jika Pemkot mengeluarkannya.

"Rencana Rumah Deret ini tidak ada di rencana tata ruang. Yang saya ketahui, proyek itu hanya ada di rencana induk permukiman dan perumahan," kata Frans.

Selain itu, kata Frans penunjukan pengembang oleh Pemkot Bandung juga bermasalah. Pengembang yang diketahui PT Sartonia Agung masuk dalam daftar hitam Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

3. Ada kepentingan kapital

Soal Tamansari, Pakar: Penataan Kawasan Kumuh Bukan dengan PenggusuranPenggusuran warga Tamansari, Kota Bandung, pada Kamis (12/12). IDN Times/Debbie Sutrisno

Frans beropini, rencana Pemkot Bandung membangun proyek rumah deret itu bukan hanya kepentingan hunian layak belaka. Lebih dari itu, Frans menilai ada kepentingan ekonomi karena wilayahnya strategis.

"Bukan hanya RW 11. RW 9, RW 10, RW 12 itu juga sama lahan negara bebas. Kenapa yang dipilih RW 11?" ucapnya.

"Ada kepentingan kapital yang besar di sana. Karena, pertama wilayahnya strategis, kedua dekat dengan Baltos (Mal Balubur Town Square) sehingga memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi dibanding RW yang lain," jelasnya.

4. Proyek untuk penanganan kawasan kumuh

Soal Tamansari, Pakar: Penataan Kawasan Kumuh Bukan dengan PenggusuranIDN Times/Bagus F

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung Dadang Darmawan mengatakan, Pemkot Bandung mengambil langkah melakukan pembangunan rumah deret dengan tujuan untuk menciptakan hunian yang layak.

Proyek pembangunan itu, menurut Dadang, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2011 tentang Kawasan Pemukinan bahwa pemerintah diwajibkan untuk mengadakan hunian layak.

"Pembangunan Rumah Deret Tamansari menyediakan tempat tinggal dan rumah yang layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus penanganan kawasan kumuh," ucapnya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya