Sengkarut Tanah Desa Cikalong KBB, Pembeli Klaim dapat Restu Penggarap

Kuasa hukum sudah kantongi tanda tangan para penggarap

Bandung Barat, IDN Times - Kasus dugaan jual beli tanah carik atau tanah milik desa di Desa Cikalong, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih berlanjut. Terbaru, kasus tersebut sudah sampai pada tahapan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Cimahi.

Diberitakan sebelumnya, kasus itu terjadi pada 2017 lalu yang menyeret nama mantan Kepala Desa Cikalong. Para petani yang sebelumnya menggarap lahan itu sejak puluhan tahun, diminta berhenti dengan alasan, lahan tersebut hendak digunakan oleh pemerintah desa.

Alih-alih program desa, lahan tersebut malah sedang proses sertifikasi. Puluhan petani penggarap yang tadinya suka rela berhenti demi pemerintah desa yang hendak memanfaatkan lahan itu malah meradang.

Para petani penggarap menduga lahan tersebut dijual kepada pihak swasta atas nama Hendra. Para petani yang meradang lantaran merasa tertipu itu meminta mantan Kepala Desa memberikan penjelasan langsung.

Meski demikian, Kuasa Hukum terduga pembeli lahan, Fidelis Giawa menyangkal bahwa proses jual beli tanah itu ilegal. Menurutnya, lahan yang dijual kepada kliennya tersebut sudah disepakati puluhan petani penggarap bukan oleh kepala desa.

"Terlepas apapun kata mereka, tetapi mereka membubuhkan tanda tangan. Secara substansi mereka menyetujui. Kami punya foto-fotonya bahwa para petani penggarap terlibat dan mereka menandatangani," ungkap Fidel saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).

1. Kuasa hukum klaim lahan bukan tanah carik

Sengkarut Tanah Desa Cikalong KBB, Pembeli Klaim dapat Restu PenggarapSurat keputusan dari BPN. (Dok. Fidel Giawa)

Fidel juga menyangkal bahwa objek tanah yang dipermasalahkan itu bukanlah tanah carik desa melainkan lahan yang berstatus tanah negara. Status tanah negara itu diperkuat dengan surat keputusan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang ditunjukkannya.

"Kemudian BPN memberikan surat keputusan dan menjelaskan bahwa itu adalah tanah negara. Kalau dalam buku C desa, tidak ada satupun keterangan bahwa itu tanah carik desa. Yang tahu status tanah itu kan seharusnya BPN bukan Kades," tutur Fidel.

Fidel menjelaskan, alasan desa menganggap tanah itu tanah desa karena ada ikatan sewa menyewa sebelumnya. Sewa menyewa tanah itu dilakukan dengan pemilik peternakan ayam yang berada di lahan tersebut.

2. Sertifikasi tersandung kasus ini

Sengkarut Tanah Desa Cikalong KBB, Pembeli Klaim dapat Restu PenggarapWarga Desa Cikalong tanda tangani akta jual beli tanah. (Dok. Fidel Giawa)

Saat ini, status tanah tersebut tengah proses sertifikasi di BPN. Meski tanah itu berstatus tanah negara, Fidel mengatakan, pihaknya mengantongi bukti administratif bahwa para petani sudah menyutujui untuk menjual tanah tersebut.

"Ini tanah negara yang sudah ada SK pemberian hak garapnya. Kemudian karena sedang ada 'permainan' ini dengan penyidik, maka proses sertifikasi tidak berlanjut," sebut Fidel.

3. Kliennya merasa tertipu atas proses jual beli tanah

Sengkarut Tanah Desa Cikalong KBB, Pembeli Klaim dapat Restu PenggarapPetani penggarap menunjukkan tanah carik yang dijual oleh mantan Kepala Desa Cikalong, Kabupaten Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)


Fidel menyebutkan, makelar tanah memiliki peran utama dalam kasus ini. Menurutnya, kliennya dan mantan kepala desa merupakan korban penipuan dari kasus jual beli tanah ini. Kliennya mengaku ditawari lahan dengan harga Rp30 ribu per meter di lokasi itu. Tanpa pikir panjang, kliennya mengiyakan dan melangsungkan jual beli hingga tersandung kasus ini.

"Jadi klien saya pak Hendra ini juga merasa tertipu atas pembelian tanah ini. Dia kan awam soal prosedur. Pokoknya ada tanah dijual Rp30 ribu per meter oleh makelar tanah bernama pak Asep. Klien saya merasa tertipu bahwa sertifikat tanah yang ia beli nyatanya tidak terbit-terbit," paparnya.

4. Warga merasa tertipu atas tanda tangan yang mereka bubuhkan

Sengkarut Tanah Desa Cikalong KBB, Pembeli Klaim dapat Restu PenggarapPetani penggarap menunjukkan tanah carik yang dijual oleh mantan Kepala Desa Cikalong, Kabupaten Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Sebelumnya, Ketua RW 19 Desa Cikalong sekaligus petani yang menggarap lahan, Agus Rohimat mengatakan bahwa puluhan petani yang memiliki hak garap atas lahan itu merasa tertipu. Mereka tidak pernah tahu jika lahan yang sudah digarap puluhan tahun itu akan disertifikasi oleh pihak ketiga.

"Dulu (2017) kami dikumpulkan oleh mantan Ketua RW yang bernama Tajudin atas perintah bapak (Kades) Iin Solihin bahwa lahan yang kami garap akan diambil alih pihak desa karena akan ditanami pohon jeruk dengan nilai ganti rugi Rp3.000 per meter," kata Agus.

"Kami tidak pernah merasa menjual, apalagi memohon pihak desa untuk dijual atau minta disertifikatkan. Lahan negara mau digunakan negara, silakan. Lahan desa mau dimanfaatkan desa juga silakan. Tapi bukan begini caranya, main jual saja. Sekarang istilahnya, kami jadi korban penipuan," lanjutnya.

Update 21 November 2020, 14.00 WIB: Artikel ini merupakan penjelasan atas berita berjudul "Polisi di KBB Mulai Selidiki Bekas Kepala Desa yang Jual Tanah Negara" yang terbit pada 30 September 2020 lalu. Dengan demikian, IDN Times telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik pasal 11, yakni melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.

Baca Juga: Polisi di KBB Mulai Selidiki Bekas Kepala Desa yang Jual Tanah Negara

Topik:

  • Yogi Pasha
  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya