Sadis! Kepala Desa Sarimukti Buldoser Lahan SMKN 1 Cipatat KBB

Lahan diratakan tanpa sepengetahuan pihak sekolah

Bandung Barat, IDN Times - Sengketa kepemilikan lahan antara institusi pendidikan dengan lembaga desa terjadi di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sebagian lahan di SMKN 1 Cipatat, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat KBB diratakan oleh pihak desa tanpa sepengetahuan pihak sekolah.

Untuk meratakan tanah, pihak desa menerjunkan satu alat berat. Dalihnya, pemerataan tanah itu untuk membuka jalan baru ke arah pemakaman. Lahan yang diratakan itu berada tepat di samping bangunan sekolah.

"Seminggu lalu tepatnya tanggal 22 Juli saya mendapat laporan dari kepala sekolah bahwa lahan SMKN 1 Cipatat diratakan oleh kepala Desa Sarimukti. Saya pun sudah meninjau langsung lokasinya. Faktanya, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu ke sekolah baik lisan maupun tulisan," ungkap Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Jawa Barat Wilayah VI, Ester Miori Dewayani, Rabu (5/8/2020).

1. Lahan yang diratakan memanjang 150 meter dan lebar 3 meter

Sadis! Kepala Desa Sarimukti Buldoser Lahan SMKN 1 Cipatat KBBSengketa lahan SMKN 1 Cipatat, Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Ester menjelaskan, dalam dokumen-dokumen tanah milik SMKN 1 Cipatat, tercatat luas keseluruhan lahan untuk bangunan SMK seluas 3 hektare. Saat ini lahan yang baru dipakai untuk bangunan baru sekitar 2 hektare.

"Kami memang belum hitung berapa luas lahan yang diratakan pak Kades menggunakan buldoser. Intinya kemarin setelah saya tinjau, jadi ada tanah yang diratakan untuk jalan dengan lebar 3 meter dan panjang 150 meter. Bahkan tanah lapang juga diratakan," ujar Ester.

2. Disdik Jabar kantongi dasar hukum yang kuat

Sadis! Kepala Desa Sarimukti Buldoser Lahan SMKN 1 Cipatat KBBSengketa lahan SMKN 1 Cipatat, Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Ester menyebutkan, terkait status lahan di SMKN 1 Cipatat, pihak sekolah memang belum mengantongi sertifikat kepemilikan. Namun, sejumlah dokumen berupa SK Bupati tahun 2013, MoU dengan lembaga desa, dan risalah pertimbangan teknis dari BPN yang dipegang menjadi dasar hukum yang kuat SMKN 1 menggunakan lahan seluas 3,2 hektare itu.

"Dari kajian kita, ditemukan bahwa sekolah sebagai pemakai atau pengguna manfaat. Berdasar SK Bupati KBB bulan Juli tahun 2013. Peruntukkannya memang untuk sarana pendidikan. Maka berdirilah SMKN 1 Cipatat di sana," papar Ester.

3. Sekolah pilih diam untuk hindari polemik

Sadis! Kepala Desa Sarimukti Buldoser Lahan SMKN 1 Cipatat KBBSengketa lahan SMKN 1 Cipatat, Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Sampai saat ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat masih memilih tidak bersuara hingga dilakukan mediasi. Menurutnya, situasi saat ini di lapangan masih panas, maka pihak sekolah memilih diam sampai bisa duduk bersama dengan Kepala Desa.

"Atas kejadian ini kita tidak bereaksi dulu karena kita menghindari polemik. Dalam waktu dekat kita akan berkonsultasi dengan BPKAD sebagai pengelolaan aset Pemprov Jabar untuk memediasi kita. Kita akan duduk bersama untuk memecahkan masalahnya untuk mengetahui mana wajib mana haknya," pungkasnya.

4. Kades berdalih, perataan lahan untuk membuka akses ke pemakaman

Sadis! Kepala Desa Sarimukti Buldoser Lahan SMKN 1 Cipatat KBBSengketa lahan SMKN 1 Cipatat, Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Terpisah, Kepala Desa Sarimukti, Didin Robana mengaku tidak ada yang salah dengan langkah perataan lahan yang dilakukannya. Pasalnya, tindakan tersebut bertujuan untuk keperluan masyarakat luas.

"Mestinya pihak sekolah berterima kasih kepada saya karena tanah tersebut sudah saya rapikan dengan alat berat, cuma ada septictank yang terganggu, tapi saya akan bertanggung jawab," ucapnya.

Robana menjelaskan perataan lahan dengan alat berat tersebut bertujuan untuk membuka akses jalan ke tempat pemakaman umum (TPU) dan pembuatan peternakan ikan.

"Kita berniat melakukan pemberdayaan masyarakat desa untuk membuka peternakan ikan. Perataan tanah itu juga untuk parkir masyarakat di lokasi perikanan dan pemakaman," tandasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya