Sadis! Gadis Belia Ini Dianiaya, Dicekoki Miras kemudian Diperkosa

Korban sempat ditemukan warga di kebun dan ditutupi bambu

Cimahi, IDN Times - Sadis. Dua pelaku ini melakukan aksi bejat terhadap gadis di bawah umur dengan cara menganiaya, mencekoki minuman keras (miras) kemudian setelah tak berdaya, korban diperkosa di kebun di Kampung Warung Muncang RT 01/RW 13, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Rabu (29/1) lalu.

Beruntung dua pelaku berinisial NN alias Onang (27 tahun), dan NS (17 tahun) tersebut telah diamankan polisi. Kini, dua tersangka ini sedang menjalani pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.

Terungkapnya kasus pemerkosaan dan penganiayaan itu berawal dari ditemukannya gadis yang tergeletak penuh luka yang ditutupi potongan bambu oleh warga beberapa waktu lalu. Dengan kondisi mengenaskan, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cibabat, Cimahi.

1. Korban sempat dijemput NS sore hari

Sadis! Gadis Belia Ini Dianiaya, Dicekoki Miras kemudian DiperkosaIDN Times/Bagus F

Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengungkapkan kejadian itu bermula saat korba diajak ketemuan oleh pelaku NS melalui pesan WhatsApp.

"Korban dijemput NS di depan RSUD Cibabat sekitar jam 16.00 WIB. Korban lalu dibawa NS serta temannya (saksi) ke daerah Cipageran. Mereka duduk di saung, dan ketemu dengan tersangka NN," papar Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (7/2).

2. Korban dipaksa tenggak miras

Sadis! Gadis Belia Ini Dianiaya, Dicekoki Miras kemudian DiperkosaIlustrasi miras. IDN Times/Ayu Afria

Sesampainya di saung dan bertemu dengan NN, NS diminta membeli minuman keras. Pada saat itu, keduanya memaksa korban untuk menenggak miras.

"Tersangka NS kemudian melakukan pencabulan terhadap korban. Namun belum terjadi perkosaan," lanjutnya.

3. Pelaku setubuhi korban sebanyak 3 kali

Sadis! Gadis Belia Ini Dianiaya, Dicekoki Miras kemudian DiperkosaIDN Times/Bagus F

Aksi bejat pelaku ini terjadi di kawasan kebun warga yang berada di Kampung Warung Muncang RT 01/RW 13, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara. Dalam kondisi mabuk akibat miras, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya.

"Sebelum diperkosa, tersangka NN melakukan penganiayaan terhadap korban, memukul wajah korban, dan menusuk korban dengan menggunakan batang bambu yang mengenai pipi sebanyak 4 kali, mengakibatkan luka robek dan lubang di bagian pipi korban," terangnya.

Saat korban sudah tidak berdaya, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Setelah puas, tubuh korban yang penuh luka ditutupi potongan bambu yang berada tak jauh dari TKP. Alasan pelaku, untuk menutupi jejak.

4. Kedua pelaku terancam kurungan 20 tahun

Sadis! Gadis Belia Ini Dianiaya, Dicekoki Miras kemudian Diperkosa(Ilustrasi) Shutterstock

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 80 dan 81 Undang-undang Perlindungan Anak, dan pasal 76 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Untuk korban sendiri saat ini masih dalam perawatan di RSUD Cibabat, Cimahi," tambahnya.

Baca Juga: Gadis Penuh Luka Ditemukan Petani di Kebun Tomat di Cimahi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya