Rumah Produksi Narkoba di Bandung Raya Digeledah, 4 Pelaku Ditangkap

Obat-obatan yang diproduksi berjenis Hexymer dan Trihexyphen

Cimahi, IDN Times - Sebuah gudang di belakang bangunan rumah Jalan Melong Raya, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi dipasang garis polisi lantaran dijadikan rumah produksi obat-obatan terlarang.

Terungkapnya rumah produksi pil berbahaya itu berawal dari laporan yang diterima Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat bahwa adanya pengiriman bahan atau pil berbahaya yang akan dikirim ke wilayah Jakarta. Menindaklanjuti informasi itu, BNN pusat melaksanakan koordinasi dan bekerja sama dengan BNNP Jawa Barat dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat untuk melakukan penyelidikan.

"Pada saat itu ditemukan dan ditangkap tersangka atas nama Sarman yang akan mengirim obat Hexcymer ini ke Jakarta. Sekitar 600.000 butir pil yang dibungkus dalam 4 dus besar," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat saat melakukan penggerebekan rumah produksi di wilayah Cimahi, Jumat (24/7/2020).

1. Produksi dilakukan di dua lokasi berbeda

Rumah Produksi Narkoba di Bandung Raya Digeledah, 4 Pelaku DitangkapRumah produksi narkoba di Cimahi. (IDN Times/Bagus F)

Rudy menyampaikan, kasus itu terbongkar pada Rabu (22/7/2020). Kemudian pada Jumat (24/7/2020) siang, polisi melakukan penggeledahan di empat lokasi yang digunakan pelaku untuk memproduksi dan menyimpan obat-obatan berbahaya.

TKP pertama berada di Jalan Terusan Buahbatu, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Kemudian TKP kedua berada di Jalan Pelindung Hewan, RT 05/07, Kelurahan/Kecamatan Astana Anyar dan TKP ke-3 di Perumahan Kopo Permai RT 03/21. Kelurahan Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Sementara TKP keempat berada di Jalan Melong Raya, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

2. Rumah produksi pertama berada di Kopo

Rumah Produksi Narkoba di Bandung Raya Digeledah, 4 Pelaku DitangkapRumah produksi narkoba di Cimahi. (IDN Times/Bagus F)

Sedikitnya, polisi berhasil meringkus empat orang tersangka. Tersangka pertama, bernama Sarman ditangkap di TKP pertama. Dari Sarman, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pengakuan Sarman, dirinya mengambil barang haram itu dari TKP kedua. Dari TKP di perumahan Kopo, polisi mengamankan pelaku bernama Kholik dan Rahmat.

"Ternyata Sarman itu mengambil bahan pil tablet berbahaya itu di perumahan Kopo Permai. Kemudian didatangi ke TKP di Kopo Permai ditemukan alat pencetak pil dengan bahan bakunya, yang sudah diracik dan siap untuk dicetak. Kemudian di rumah perumahan Kopo Permai tersebut didapati pula dua orang tersangka lainnya yang tugasnya mencetak pil," paparnya.

3. Rumah produksi kedua berada di Cimahi

Rumah Produksi Narkoba di Bandung Raya Digeledah, 4 Pelaku DitangkapRumah produksi narkoba di Cimahi. (IDN Times/Bagus F)

Lokasi terakhir, Sarman menunjukkan rumah produksi di TKP berikutnya yakni di sebuah gudang di Jalan Raya Melong, Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Dari TKP itu, polisi meringkus satu pelaku lagi bernama Tantor Urip.

"Seperti rekan-rekan lihat, ini bahan bakunya. Termasuk juga ada open pembakaran. Di sini pun ditemukan dua alat pencetak yang lain ukurannya lebih kecil. Kemudian di sini pun ditangkap tersangka atas nama Urip sebagai peracik dia hanya tamatan SD," ujar Rudy.

4. Tiga mesin cetak dan 44 karung bahan pil disita

Rumah Produksi Narkoba di Bandung Raya Digeledah, 4 Pelaku DitangkapRumah produksi narkoba di Cimahi. (IDN Times/Bagus F)

Dari empat TKP itu, polisi berhasil menyita sejumlah mesin pencetak pil yang digunakan pelaku dan puluhan karung bahan kimia yang digunakan sebagai bahan pembuatan pil Hexymer dan Trihexyphenidy (THP).

"Barang bukti yang diamankan keseluruhan 1 juta butir pil, dan 44 karung bahan siap cetak. Mesin pencetak yang disita ada tiga. Dua di sini (Cimahi) agak kecil, satu mesin yang berukuran besar di perumahan Kopo Permai," jelasnya.

5. Dalam sehari, pelaku bisa cetak ratusan ribu pil terlarang

Rumah Produksi Narkoba di Bandung Raya Digeledah, 4 Pelaku DitangkapRumah produksi narkoba di Cimahi. (IDN Times/Bagus F)

Rudi menjelaskan, di rumah produksi yang berada di Cimahi itu, Urip bisa memproduksi 50 ribu per hari dengan dua alat pencetak berukuran kecil. Sedangkan di perumahan Kopo Permai, tersangka bisa mencetak sebanyak 100 ribu pil per hari.

"Jadi bahan baku dikirim oleh seseorang dari Jakarta melalui travel. Kemudian obat terlarang yang sudah siap jual itu dikirim dan dipasarkan ke wilayah Jakarta dan Surabaya," ungkapnya.

Dari keterangan pelaku, tersangka sudah menjalankan produksinya sejak tahun 2013 atau sejak tujuh tahun silam. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10-15 tahun penjara.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya