PSBB Cimahi Hari ke-3: Operasional Angkot Disetop, Jalan Kota Ditutup

Warga Kota Cimahi masih bandel

Cimahi, IDN Times - Hari ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Cimahi masih belum optimal. Tidak sedikit warga Cimahi yang masih keluyuran. Atas masih padatnya aktivitas lalu lintas, Pemkot Cimahi menambah penutupan ruas jalan di Kota Cimahi.

Sejumlah ruas jalan yang ditutup mulai Jumat (24/4) di antaranya Jalan Gandawijaya, Jalan Pesantren yang berbatasan dengan Kabupaten Bandung Barat, Jalan Cipageran, Jalan Ciseupan, Jalan Abdul Halim, Jalan Melong Raya, Jalan Gempolsari, serta Jalan Sindangsari.

Jalan Gandawijaya menjadi ruas jalan dengan aktivitas terpadat lantaran sepanjang jalan tersebut berjejer ruko dan menjadi pusat perbelanjaan di Kota Cimahi. Pertokoan yang tidak menjual kebutuhan bahan pokok atau makanan juga akhirnya ditutup oleh pemerintah.

1. Penutupan jalan untuk batasi aktivitas warga

PSBB Cimahi Hari ke-3: Operasional Angkot Disetop, Jalan Kota DitutupIDN Times/Bagus F

Kepala Seksi Angkutan Dishub Kota Cimahi, Ranto Sitanggang mengatakan, atas masih banyaknya pelanggaran protokol selama PSBB di Kota Cimahi, maka opsi penutupan jalan dan pertokoan non-sembako dipilih.

"Kami lakukan penutupan sejumlah ruas jalan kota karena masih banyak pelanggaran PSBB. Karena Jalan Gandawijaya ditutup, maka arus lalu lintas dialihkan ke Jalan Sisingamangaraja," ungkapnya, Jumat (24/4).

2. Operasional angkot di Kota Cimahi dihentikan

PSBB Cimahi Hari ke-3: Operasional Angkot Disetop, Jalan Kota DitutupIDN Times/Debbie Sutrisno

Selain melakukan penambahan penutupan ruas jalan, Ranto juga menyebutkan, Pemkot Cimahi bakal menghentikan operasional angkutan kota (angkot). Penghentian itu diterapkan mulai hari ini Jumat (24/4). Penghentian operasional angkot itu berdasar pada Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

"Angkot juga semua operasionalnya dihentikan, kecuali angkutan karyawan, angkutan logistik, serta mobil jenazah atau ambulans," tuturnya.

3. Pelanggar PSBB bakal dikenakan sanksi per 7 Mei nanti

PSBB Cimahi Hari ke-3: Operasional Angkot Disetop, Jalan Kota DitutupIDN Times/Humas Bandung

Sementara bagi pengendara roda dua, Pemkot Cimahi mewajibkan agar mengenakan masker dan sarung tangan saat berkendara. Jika didapati melanggar, pengendara tersebut akan diperintahkan untuk putar balik.

"Selama PSBB ini pelanggaran akan ditindak secara persuasif, misalnya disuruh pulang lagi. Tetapi setelah 7 sampai 31 Mei, kalau melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Perundang-undangan yang mengacu pada Undang Nomor 6 Tahun 18 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Ranto.

4. Hukuman terberat denda Rp100 juta dan 1 tahun penjara

PSBB Cimahi Hari ke-3: Operasional Angkot Disetop, Jalan Kota DitutupIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

Ranto menegaskan, pihaknya tak segan untuk melakukan sanksi jika warga masih bandel melanggar aturan PSBB. Sampai 6 Mei, kata dia pelanggar masih diberi pemakluman. Namun untuk selanjutnya, pihaknya bakal melakukan sanksi terhadap pelanggar.

"Sanksi terberat yang bisa diterima pelanggar mengacu pada pasal 93 Undang-Undang Karantina Kesehatan Pada pasal tersebut tertera sanksi yang terberat itu adalah denda Rp100 juta dan hukuman kurungan 1 tahun," pungkasnya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya