Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Wanita dengan Kaki dan Tangan Terikat  

Suami terbakar cemburu hingga bunuh istrinya

Bandung, IDN Times - Kasus pembunuhan ibu rumah tangga atas nama Enung (57 tahun) berhasil diungkap polisi. Kasus itu berangkat dari penemuan mayat sesosok perempuan paruh baya di rumah korban sendiri di Kampung Legok Kerteuw, RT 03, RW 09, Desa Sukanagara, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung pada Selasa 8 November 2020 lalu.

Saat ditemukan, kondisi jasad perempuan tersebut terikat lakban di bagian tangan, kaki dan mata korban. Selain terikat lakban, polisi juga menemukan sejumlah luka memar di beberapa bagian tubuh korban.

1. Pelaku pembunuhan adalah suaminya sendiri

Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Wanita dengan Kaki dan Tangan Terikat  Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan mengatakan, setelah melakukan pemeriksaan kepada beberapa saksi, polisi berhasil mengungkap pembunuhan tersebut. Pelakunya merupakan orang dekat korban berinisial N.

"Adapun pelaku adalah suami dari korban itu sendiri, lebih tepatnya suami yang keempat korban," ungkap Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Kamis (10/12/2020).

2. Pelaku terlihat cemas saat olah TKP

Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Wanita dengan Kaki dan Tangan Terikat  ANTARA FOTO/TimInafis

Terungkapnya kasus itu, lanjut Hendra berdasar dari pengamatan polisi saat olah TKP hingga pemeriksaan para saksi. Saat olah TKP, pelaku juga sempat hadir dan terlihat cemas dengan mondar-mandir di area TKP.

"Hasil olah TKP kami menemukan ada barang spesifik pelaku yang tertinggal di sana.  Dan kami lakukan pendalaman malam itu juga dan akhirnya bahwa yang bersangkutan lah pelakunya," kata Hendra.

3. Berawal dari curhat korban tentang mantan suaminya yang mendekatinya kembali

Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Wanita dengan Kaki dan Tangan Terikat  Google

Sedangkan motif sang suami membunuh istrinya itu lantaran tersulut api cemburu. Tak tahan atas sikap sang istri, pelaku kemudian menghabisi nyawa Enung pada malam itu juga.

"Adapun motifnya karena si korban ini sempat curhat ke suaminya, bahwa ada mantan pacarnya yang ingin kembali. Kemudian si korban sempat bicara ke pelaku untuk mengurus untuk perceraiannya," papar Hendra.

4. Pelaku bunuh korban dengan selimut

Polisi Tangkap Pembunuh Mayat Wanita dengan Kaki dan Tangan Terikat  Polresta Bandung. (IDN Times/Bagus F)

Curhat sang istri itu ternyata menyulut emosi N. Pada Senin, 7 Desember 2020 pelaku tidur di rumah korban. Pada malam itu juga, pelaku menghabisi nyawa korban menggunakan selimut tidurnya.

Setah meninggal, pelaku menjerat korban menggunakan lakban pada bagian mata, tangan dan kaki.

"Korban kemudian membawa kabur barang berharga milik korban berupa emas. Barang milik korban ditemukan di lokasi tempat pelaku bekerja. Ini bukti yang sangat kuat bahwa pelakunya adalah yang bersangkutan," jelasnya.

Atas aksi kejinya itu, pelaku dikenai pasal 365 pencurian dengan kekerasan dan 338 pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: IRT di Bandung Ditemukan Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat Lakban

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya