Pidatonya Diduga Berisi Unsur Kampanye, Bawaslu Periksa Bupati Bandung

Bupati dimintai klarifikasi terkait pelanggaran kampanye

Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung kembali mencatat pelanggaran kampanye Pilkada 2020. Kali ini, nama Bupati Bandung Dadang Naser ikut terseret dalam kasus pelanggaran kampanye.

Oleh karenanya, Bawaslu Kabupaten Bandung melakukan pemanggilan kepada Dadang Naser untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2020. Namun, Bupati memilih untuk tidak hadir ke kantor Bawaslu.

1. Klarifikasi via Zoom, bupati dicecar 18 pertanyaan

Pidatonya Diduga Berisi Unsur Kampanye, Bawaslu Periksa Bupati BandungBawaslu Kabupaten Bandung mintai klarifikasi Dadang Naser via zoom. (IDN Times/Bagus F)

Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Heryanto mengatakan, Dadang Naser tidak datang ke Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung. Meski demikian, suami dari calon bupati Kurnia Agustina itu tetap memenuhi permintaan klarifikasi dari Bawaslu. Klarifikasi dilakukan Dadang Naser secara daring, yakni dengan menggunakan aplikasi Zoom.

"Pertama, di ruang regulasi kita dimungkinkan, apabila dalam kondisi pandemi. Demi keamanan, beberapa indikator itu dimungkinkan, (secara daring) itu bisa dilakukan," ujar Ari saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Bandung, Rabu (14/10/2020).

"Kita mengklarifikasi kepada Bupati dengan 18 pertanyaan untuk dijawab dalam waktu satu jam," tambahnya.

2. Kesimpulan tunggu kajian seluruh keterangan

Pidatonya Diduga Berisi Unsur Kampanye, Bawaslu Periksa Bupati BandungKoordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Heryanto. (IDN Times/Bagus F)

Permintaan klarifikasi terhadap Dadang Naser dilakukan oleh Bawaslu secara tertutup dari ruang pemeriksaan melalui aplikasi Zoom Meeting. Ari pun belum bersedia menjelaskan lebih detail terkait dugaan pelanggaran apa yang menyeret nama bupati itu.

"Ada laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran. (Klarifikasi dari Dadang Naser) itu terkait substansi laporan, jadi tidak bisa disebutkan," sebutnya.

Ari menyebutkan, detail pelanggaran belum bisa disampaikan. Menurutnya, Bawaslu harus melakukan pemeriksaan dari keterangan sejumlah saksi dan terlapor.

3. Diduga ada unsur pidana

Pidatonya Diduga Berisi Unsur Kampanye, Bawaslu Periksa Bupati BandungIlustrasi Pilkada Serentak (IDN Times/ Arif Rahmat)

Ari menerangkan, penyampaian laporan dugaan pelanggaran kampanye Pilkada 2020 oleh Dadang Naser telah memenuhi unsur waktu, bahwa laporan disampaikan sebelum tujuh hari sejak dugaan pelanggarannya diketahui atau ditemukan.

Penanganan dugaan pelanggaran oleh Dadang Naser itu, menurut Ari, juga tidak hanya ditangani oleh Bawaslu, melainkan pula oleh unsur kepolisian dan kejaksaan dalam Sentra Penegakam Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Iya, dugaannya seperti itu (ada unsur pidana). Tapi kemarin kami sudah panggil beberapa pelapor, saksi juga. Hari ini (pemanggilan) pihak yang dilaporkan. Alhamdulilah mau dimintai klarifikasi meskipun melalui sistem daring," paparnya.

4. Bawaslu akan libatkan ahli bahasa

Pidatonya Diduga Berisi Unsur Kampanye, Bawaslu Periksa Bupati BandungBawaslu Kabupaten Bandung. (IDN Times/Bagus F)

Ari menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Bandung sebelumnya telah memanggil dua orang saksi untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Bandung masih memiliki waktu lima hari untuk sampai pada kesimpulan mengenai kasus tersebut.

"Jika dimungkinkan kami akan minta ahli bahasa. Karena ini ada unsur pidana, maka kami harus hati-hati. Jadi, Bawaslu dan Sentra Gakkumdu akan bulat dalam mengambil keputusannya," kata Ari.

5. Bupati rasa pidatonya tidak ada kecondongan pada paslon

Pidatonya Diduga Berisi Unsur Kampanye, Bawaslu Periksa Bupati Bandunghttps://www.instagram.com/p/BqsClmxFaoy/?utm_source=ig_web_copy_link

Ditemui terpisah, Dadang Naser membenarkan bahwa dirinya sudah selesai dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Bandung. Dadang menjelaskan, pelanggaran kampanye yang dituduhkannya itu terkait pidato dirinya saat gelaran upacara adat di Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey pada tanggal 27 September 2020 lalu.

Dalam pidato itu, Dadang memastikan dirinya berlaku netral. Di hadapan warga, Dadang menyampaikan profil ketiga paslon dan sosialisasi pemilu pada Desember mendatang.

"Saat pidato saya rasa tidak ada kecondongan. Silahkan saja ukur. Tiga-tiganya saya sampaikan," kata Dadang.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya