Pesta Narkoba di Cimahi, Dua Pemuda Ditetapkan Tersangka

Tujuh orang ditetapkan sebagai korban

Cimahi, IDN Times - Polisi menetapkan dua tersangka dari kasus pesta narkoba yang dilakukan sejumlah muda-mudi di sebuah rumah di RT 02/06, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi pada Sabtu (11/4) malam lalu.

Saat dilakukan penggerebekan, warga bersama aparat keamanan mengamankan lima orang pria dan empat orang wanita sedang asyik menenggak barang haram.

1. Dua tersangka berinisial BN dan MS

Pesta Narkoba di Cimahi, Dua Pemuda Ditetapkan TersangkaIDN Times/Bagus F

Kepala Satuan Narkoba Polres Cimahi, Andri Alam mengatakan, dari sembilan muda-mudi yang diamankan, pihak kepolisian menetapkan dua orang pria sebagai tersangka berinisial BN dan MS. Sementara tujuh orang lainnya berstatus sebagai korban dan akan menjalani rehabilitasi.

"Dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang menguasai barang buktinya. Sementara tujuh orang lagi akan direhabilitasi," ungkap Andri, Selasa (14/4).

2. Barang haram terbukti milik dua tersangka

Pesta Narkoba di Cimahi, Dua Pemuda Ditetapkan TersangkaIDN Times/Bagus F

Dari tangan BN, polisi menyita 2 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi narkotika jenis sintetic cannabinoid dan 2 linting kertas berisi narkotika jenis sintetic cannabinoid. Selain itu ada 3 strip tablet obat keras trihexyphenidyl dan 4 strip tablet obat keras jenis tramadol.

Sementara dari tangan MS, polisi menyita 17 strip berisi 10 tablet obat keras trihexyphenidyl, 23 strip tablet obat keras jenis tramadol dan 820 tablet obat warna kuning satu sisi bertuliskan mf (diduga mengandung trihexyphenidyl).

3. Dua tersangka terancam penjara 20 tahun

Pesta Narkoba di Cimahi, Dua Pemuda Ditetapkan TersangkaIDN Times/Bagus F

Atas perbuatannya, dua pemuda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijatuhi dijerat UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dan UU Tentang Kesehatan Pasal 196 dan 197.

"Berdasar pasal itu, keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun," ujar Andri.

4. Pesta narkoba digerebek warga

Pesta Narkoba di Cimahi, Dua Pemuda Ditetapkan TersangkaIDN Times/Bagus F

Sebelumnya, sembilan muda-mudi itu digerebek lantaran dicurigai warga. Ketua RT setempat Eko Supriantono mengatakan, awalnya ia menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya perkumpulan muda mudi di rumah tersebut. Merasa curiga, pihak RT/RW dan Babinsa serta Bhabinkamtimbas setempat kemudian melakukan pengecekan.

"Dari warga katanya sering ada yang kumpul, minta tolong dilihat. Tadinya hanya mau ditegur, tapi setelah diperiksa ternyata sedang mabuk-mabukan. Akhirnya dibawa petugas," kata Eko.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya