Penjara Penuh, Tersangka Penusukkan Remaja SMP di KBB Tidak Ditahan

Polisi: pelaku masih di bawah umur dan penjara penuh

Cimahi, IDN Times - Sebanyak 10 pemuda diamankan Polres Cimahi atas kasus pengeroyokan dan penusukkan yang melibatkan remaja SMP di Kampung Pabrik Tahu, RT 03/08, Desa Kertamulya Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Sabtu (25/4) malam.

Perkelahian itu mengakibatkan dua remaja SMP, AH (15) mengalami luka tusuk di bagian bawah ketiak, sementara AP (18) mengalami luka akibat benda tajam di bagian pelipis.

Kurang dari dua jam dari penusukkan itu, jajaran kepolisian berhasil mengamankan pelaku JD (17) di kediamannya. Selain JD, polisi juga meringkus sembilan remaja yang terlibat melakukan pengeroyokan terhadap korban.

1. JD ditetapkan sebagai tersangka penusukkan

Penjara Penuh, Tersangka Penusukkan Remaja SMP di KBB Tidak DitahanIlustrasi pembunuhan. (IDN Times/Mia Amalia)

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, polisi menetapkan JD sebagai tersangka tunggal kasus penganiayaan dan penusukkan terhadap dua korban itu. JD dijerat Pasal 80 Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"JD berstatus tersangka, karena hanya dia yang terbukti menganiaya dan menusuk dua korban itu. Sembilan orang lainnya hanya menyaksikan, jadi mereka berstatus saksi," ungkap Yohannes saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (27/4).

2. Tersangka tidak ditahan dengan alasan masih di bawah umur dan penjara penuh

Penjara Penuh, Tersangka Penusukkan Remaja SMP di KBB Tidak DitahanIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap JD. Yohannes mengatakan, ada beberapa pertimbangan untuk tidak menahan JD. Menurutnya, tersangka masih berstatus di bawah umur dan alasan lainnya saat ini ruang tahanan dalam kondisi penuh.

"Kami tidak tahan tersangka. Dia bisa pulang ke rumahnya karena ruang tahanan penuh di tengah wabah COVID-19. Orang tua tersangka jadi jaminannya," sebutnya.

3. Tersangka tetap harus wajib lapor

Penjara Penuh, Tersangka Penusukkan Remaja SMP di KBB Tidak DitahanPixabay.com

Yohannes menyebutkan, ditengah pengawasan orang tuanya, JD dan orang tuanya tetap harus wajib lapor ke Satreskrim Polres Cimahi sebanyak dua kali dama satu minggu.

"Tersangka dan orangtuanya tetap harus wajib lapor. Orang tua wajib mengawasi anaknya, kalau berulang kemungkinan bisa ditahan," sebutnya.

4. Penusukkan berawal dari saling ejek di tongkrongan

Penjara Penuh, Tersangka Penusukkan Remaja SMP di KBB Tidak DitahanIlustrasi konflik antarwarga. (IDN Times/Sukma Shakti)

Diberitakan sebelumnya, dua remaja SMP menjadi korban pengeroyokan dan penusukkan oleh teman satu tongkrongannya sendiri. Pertikaian itu bermula ketika pelaku JD merasa sakit hati setelah sebelumnya saling ejek dengan temannya AH.

JD yang tak terima akhirnya mengundang sembilan teman lainnya untuk menganiaya AH. Saat pertikaian terjadi, AP yang juga teman korban mencoba berusaha melerai pertikaian itu. Alhasil, AP juga menjadi sasaran penganiayaan hingga keduanya mendapat luka senjata tajam yang dihantamkan oleh JD.

"Kejadiannya itu Sabtu (25/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku bersama teman-temannya dan juga korban sedang nongkrong, lalu ada saling ledek sampai memicu keributan. Pelaku kemudian nekat menusuk korban," kata dia.

Baca Juga: Saling Ejek, Remaja SMP di KBB Ditusuk Rekannya Sendiri

Baca Juga: Empat Pasangan Perempuan Bunuh Driver Taksi Online di Kabupaten Bandung

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya