Pemuda Bandung Racik dan Pasarkan Tembakau Gorila di Kamar Kos

Kamar kos dijadikan rumah produksi tembakau gorila

Bandung, IDN Times - Rumah produksi tembakau gorila kembali terungkap di Kota Bandung. Hal itu terungkap setelah Jajaran Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penggeledahan di kamar kos milik pelaku di Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (7/9/2020).

Produksi hingga pemasaran tembakau gorila tersebut dilakukan seorang diri oleh pemuda berinisial RY (19) asal Bandung. Dari pengakuan pelaku, dirinya sudah melakoni bisnis itu sejak dua tahun lalu.

1. Rumah produksi terungkap berawal dari penangkapan pelaku di Cimahi

Pemuda Bandung Racik dan Pasarkan Tembakau Gorila di Kamar KosPolisi amankan pemuda asal Bandung yang memproduksi dan memasarkan tembakau gorila. (IDN Times/Bagus F)

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pengungkapan rumah produksi tembakau gorila ini berawal dari tertangkapnya pelaku RY di sekitar Kebon Kopi, Cibeureum, Kota Cimahi. Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan selama tiga pekan berikutnya.

"Kita lakukan pendalaman 3 minggu, akhirnya ditangkap tersangka RY. Saat ditangkap tersangka mengakui membuat tembakau sintetis," ujar Yoris di lokasi rumah produksi tembakau gorila, Senin (7/8/2020).

2. Untung ratusan juta

Pemuda Bandung Racik dan Pasarkan Tembakau Gorila di Kamar KosTembakau gorila diamankan kepolisian di Bandung. (IDN Times/Bagus F)

Dari penggeledahan kamar kos milik pelaku yang juga dijadikan sebagai laboratorium peracikan, sejumlah barang bukti seperti bahan baku tembakau sebanyak 5 kilogram dan berbagai bahan-bahan kimia berhasil diamankan.

Dalam sekali produksi, ungkap Yoris, tersangka bisa menghasilkan 5 kilogram gorila yang siap diedarkan. Hasil produksi tersebut dikemas dalam berbagai ukuran dari mulai yang terkecil 5, 10, 15, 20, 25, 30 hingga 35 gram. Untuk per paket 5 gram dijual Rp 400 ribu.

"Produksi ini sudah 2 tahun dari 2018 sampai sekarang. Tersangka selalu berpindah-pindah tempat. Keuntungannya sudah Rp 500 juta," kata Yoris.

3. Pelaku berguru meracik tembakau dari Youtube

Pemuda Bandung Racik dan Pasarkan Tembakau Gorila di Kamar KosPolisi amankan pemuda asal Bandung yang memproduksi dan memasarkan tembakau gorila. (IDN Times/Bagus F)

Yoris menyebutkan, pelaku memiliki ide dan mengais ilmu peracikan tembakau gorila ini dari Youtube. Selanjutnya, melalui media sosial pelaku sukses memasarkan tembakau gorila yang ia racik ke berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Sumatra.

"Barang-barangnya (bahan baku) produksi hingga pemasaran juga dilakukan secara online melalui Instagram, Line, WhatsApp," kata Yoris.

4. Terancam 10 tahun penjara

Pemuda Bandung Racik dan Pasarkan Tembakau Gorila di Kamar KosPolisi amankan pemuda asal Bandung yang memproduksi dan memasarkan tembakau gorila. (IDN Times/Bagus F)

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 dan 113 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun hingga hukuman mati.

"Saya imbau masyarakat, khususnya pengguna berhenti menggunakan narkotika karena tidak ada manfaatnya. Terlebih, tembakau gorila mengandung bahaya yang 10 kali lipat lebih bahaya dari ganja murni," tandasnya.

5. Keuntungan tembakau gorila disalurkan untuk bisnis distro

Pemuda Bandung Racik dan Pasarkan Tembakau Gorila di Kamar KosPolisi amankan pemuda asal Bandung yang memproduksi dan memasarkan tembakau gorila. (IDN Times/Bagus F)

Sementara itu, RY mengaku awal ia terjun dalam bisnis nakotika ini lantaran kebutuhan ekonomi. Uang yang ia kumpulkan, diharapkannya untuk biaya kehidupan masa depannya.

"Keuntungannya buat buka bisnis clothing. Kalau sudah cukup, saya juga inginnya berhenti jualan tembakau gorila," kata RY.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya