Pemiliknya Positif COVID-19, Satpol PP Tutup Restoran di Kota Cimahi

Selain positif, rumah makan juga langgar protokol kesehatan

Cimahi, IDN Times - Sebuah rumah makan di Jalan Kolonel Masturi, Kota Cimahi ditutup oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi pada Rabu (9/9/2020) kemarin.

Penutupan itu dilakukan lantaran rumah makan tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan. Selain itu, pemilik rumah makan juga dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan tes usap atau swab test.

1. Pemilik terpapar COVID setelah pulang dari Surabaya

Pemiliknya Positif COVID-19, Satpol PP Tutup Restoran di Kota CimahiPemiliknya positif COVID, restoran di Kota Cimahi ditutup. (Dok. Satpol PP Cimahi)

Sekertaris Dinas Kesehatan Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan, pemilik rumah makan itu merupakan warga Cimahi. Dia dinyatakan positif setelah melakukan perjalanan dari Surabaya.

"Yang bersangkutan baru pulang dari Surabaya. Kami sedang lakukan tracing," ungkap Rini, Kamis (10/9/2020).

2. Dinkes buru kontak erat pemilik restoran

Pemiliknya Positif COVID-19, Satpol PP Tutup Restoran di Kota CimahiPemiliknya positif COVID, restoran di Kota Cimahi ditutup. (Dok. Satpol PP Cimahi)

Selama rumah makan tersebut ditutup Dinkes akan melakukan pelacakan terhadap kontak erat. Termasuk kepada para pelanggannya yang sebelumnya mendatangi dan kontak erat dengan pemilik rumah makan tersebut.

"Kita tracing dari keluarga dulu. Hasilnya nanti akan berkembang, apakah dia kontak dengan konsumennya atau tidak," paparnya.

3. Petugas pasang Satpol PP Line

Pemiliknya Positif COVID-19, Satpol PP Tutup Restoran di Kota CimahiPemiliknya positif COVID, restoran di Kota Cimahi ditutup. (Dok. Satpol PP Cimahi)

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menyebutkan, sebelum dilakukan penutupan, petugas Satpol PP terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif terhadap pemilik. Setelah menyatakan tidak keberatan, tempat ditutup dan dipasangi Satpol PP Line. Petugas juga melakukan sterilisasi kawasan dengan penyemprotan disinfektan.

"Sesuai data Dinas Kesehatan dan bersama-sama dinas terkait lainnya turun ke lapangan, kami datangi salah satu rumah makan di Jalan Kolmas. Saat ditemui, memang pemiliknya terkonfirmasi positif COVID-19. Sesuai aturan, lokasi rumah makan harus ditutup," kata Totong.

4. Pemilik juga langgar aturan protokol kesehatan di rumah makan

Pemiliknya Positif COVID-19, Satpol PP Tutup Restoran di Kota CimahiIlustrasi penerapan new normal di restoran (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)

Penutupan restoran merujuk Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jawa Barat.

Kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Cimahi Nomor 22 tahun 2020. Penutupan dilakukan berdasakan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cimahi.

Selain karena pemilik rumah makan yang positif, penutupan itu dilakukan lantaran pemilik rumah makan tidak mengindahkan protokol kesehatan sesuai aturan AKB. Pemilik tidak melakukan penataan meja dan kursi untuk pembatasan kapasitas.

"Sesuai aturan tersebut, ada konsekuensi yang harus dijalankan. Kami lakukan tindakan persuasif dan edukatif dulu dan pemilik menerima," sebut Totong.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya