Pemilik Akun yang Viralkan Foto Asusila di Garut Ditangkap Polisi

Motif pelaku untuk mendulang follower

Garut, IDN Times - Belakangan ini jagat maya Instagram dihebohkan dengan foto-foto wanita tanpa busana yang diketahui berasal dari Kabupaten Garut, Jawa Barat. Akun Instagram @ceceprm31 mem-posting foto-foto wanita syur itu melalui cerita di fitur  instastory.

Mendapat informasi itu, jajaran satuan reskrim Polres Garut pun bergerak cepat untuk menangkap pemilik akun tersebut. Pemilik akun langsung diamankan polisi di dekat kediamannya, di Jalan Guntur Melati, Haurpanggung, Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis(30/1).

"Ditangkapnya dini hari tadi," kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, saat di konfirmasi, Kamis (30/1).

1. Pelaku membayar perempuan untuk difoto tanpa busana

Pemilik Akun yang Viralkan Foto Asusila di Garut Ditangkap PolisiIlustrasi perempuan. unsplash.com/Sasha Freemind

Maradona mengatakan, identitas akun yang menyebarluaskan foto wanita tanpa busana itu bernama Cecep Rohman (24) warga Desa Haurpungur, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Pada saat dilakukan penangkapan polisi menyita ponsel milik pelaku, yang digunakan untuk mem-posting foto-foto konten asusila, pada Instagram milik pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku melakukan hal itu untuk menyalurkan hobi fotografinya. Pelaku menyewa jasa perempuan-perempuan yang bersedia di foto telanjang atau setengah telanjang dengan menggunakan ponsel dan kamera DSLR sewaannya.

2. Untuk mendulang follower

Pemilik Akun yang Viralkan Foto Asusila di Garut Ditangkap PolisiIlustrasi Instagram. unsplash.com/freestocks.org

Selain itu, lanjut Maradona, pelaku juga menawarkan jasa jasa perempuan-perempuan yang bersedia memberikan foto telanjang dan setengah telanjang untuk di-posting pada Instagram pelaku.

"Motifnya agar akun IG milik pelaku banyak followers nya," ujarnya.

3. Pelaku dijerat pasal ponografi

Pemilik Akun yang Viralkan Foto Asusila di Garut Ditangkap PolisiIDN Times/Sukma Sakti

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UURI. Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UURI. Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UURI. Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Saat ini sudah di tahan," kata Maradona.

4. Foto asusila ditemukan di handphone pelaku

Pemilik Akun yang Viralkan Foto Asusila di Garut Ditangkap PolisiPinterest.com

Foto-foto perempuan telanjang itu sebelumnya ramai menjadi pergunjingan jagat maya instagram. Pelaku sengaja memposting hasil foto itu di akun instagram pribadinya demi mendulang follower.

Di handphone hasil sitaan polisi milik pelaku, ditemukan pula foto-foto berbau asusila atau pornografi yang siap posting.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya