Pejabat KBB yang Kena OTT Polda Jabar Diberhentikan Sementara

Hukuman menunggu hasil pemeriksaan Polda Jabar

Bandung Barat, IDN Times - Pejabat Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB), berinisial TS yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Jawa Barat pada Jumat (13/12), diberhentikan sementara.

TS ditangkap lantaran diduga meminta sejumlah uang kepada calon Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) KBB, Asep Ilyas mengatakan, status pejabat yang bersangkutan bakal diberhentikan sementara. Pemberhentian itu menunggu kasus yang menimpa pejabat bersangkutan rampung diperiksa oleh Polda Jabar.

"Yang bersangkutan akan diberhentikan sementara. Menunggu hasil dari Polda. Barulah kalau sudah ada hasil, kami bisa mengeluarkan kebijakan terkait pejabat tersebut. Apakah dikeluarkan, ataukah dicopot, atau hukuman administratif kita masih tunggu dari Polda," ungkap Asep saat dihubungi, Selasa (17/12).

1. Perekrutan TKK tidak diperbolehkan lagi

Pejabat KBB yang Kena OTT Polda Jabar Diberhentikan SementaraIlustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Disinggung terkait adanya perekrutan TKK, Asep menegaskan bahwa pengangkatan TKK di lingkungan Pemkab Bandung Barat sudah tidak diperbolehkan lagi, mengusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

"Pengangkatan TKK oleh pihak tertentu itu tidak diperbolehkan. Jadi setelah ada aturan itu mestinya tidak ada lagi perekrutan TKK. Bahkan jika ada TKK yang mengundurkan diri, itu pun tidak boleh diganti," kata Asep.

2. Perekrutan TKK jadi tanggungjawab OPD

Pejabat KBB yang Kena OTT Polda Jabar Diberhentikan Sementarailustrasi pendaftaran CPNS. (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Asep menjelaskan, perekrutan TKK yang terjadi itu bukanlah kewenangan BKPSDM KBB. Menurutnya, kewenangan mengangkat TKK saat ini sudah menjadi urusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

"Dari mulai perjanjian kontrak, pengangkatan dan pemberhentian sudah menjadi tanggung jawab OPD. Termasuk juga dalam kasus ini, Disarpus," terang Asep.

3. Pemkab Bandung Barat masih butuh 5.000 ASN

Pejabat KBB yang Kena OTT Polda Jabar Diberhentikan SementaraIlustrasi PNS di Kabupaten Sleman. IDN Times/Daruwaskita

Adanya perekrutan TKK di OPD menurut Asep lantaran OPD yang bersangkutan dinilai masih kekurangan pegawai. Akibat dari kekurangan itu, maka OPD membuka perekrutan TKK.

"Terlepas situasi kondisi, idealnya Pemkab Bandung Barat membutuhkan 13.000 ASN, sementara kita cuma ada 8.000 ASN. Kurang lebih kita masih butuh 5.000 pegawai," paparnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya