MK Tolak Gugatan Nia-Usman, Dadang-Sahrul Maju Pimpin Kabupaten Bandung

Dadang-Sahrul pede bakal segera dilantik

Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon Nomor 1 Nia Agustin dan Usman Sayogi peserta Pilkada Kabupaten Bandung kepada KPU Kabupaten Bandung.

Dengan ditolaknya gugatan Paslon 1 itu, maka Paslon terpilih yakni Paslon 3, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan dinyatakan sah terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Dengan demikian, calon bupati terpilih yang mengusung jargon Bedas berhak dilantik dalam waktu dekat.

1. Ucapan syukur dari Dadang dipanjatkan

MK Tolak Gugatan Nia-Usman, Dadang-Sahrul Maju Pimpin Kabupaten BandungSahrul Gunawan. instagram.com/sahrulgunawanofficial

Bupati terpilih, Dadang Supriatna tak henti mengucap syukur atas keputusan itu. Dengan demikian, status Dadang-Sahrul tinggal menunggu waktu pelantikan oleh Gubernur Jawa barat.

"Saya dan Sahrul Gunawan mengucapkan syukur alhamdulillah kepada Allah SWT ataas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi. Terima kasih kepada yang mulia Majelis Hakim MK yang sudah membuat keputusan seadil-adilnya atas perkara PHP Bupati Bandung 2020," ujar Dadang, Kamis (18/3/2021).

2. Jangan ada pembelahan politik pasca-Pilkada

MK Tolak Gugatan Nia-Usman, Dadang-Sahrul Maju Pimpin Kabupaten BandungPetugas KPPS di PilkadaBandung terapkan protokol kesehatan. (IDN Times/Bagus F)

Dadang meminta agar semua lapisan masyarakat menerima hasil dari putusan MK. Dadang berharap tidak ada lagi pembelahan politik di masyarakat akibat Pilkada Kabupaten Bandung tahun lalu.

"Kemenangan ini kemenangan bersama. Maka dengan ini mengajak semua lapisan masyarakat bersama stakeholder terkait untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung lima tahun ke depan. Tidak perlu menengok ke belakang, kita pandang Kabupaten Bandung di masa yang akan datang," ujar Dadang.

"Saya bersama para pimpinan parpol koalisasi Bedas mengajak untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bandung, karena tanpa kebersamaan kita tidak akan sukses. Hatur nuhun," imbuhnya.

3. Golkar lemas menyaksikan putusan MK

MK Tolak Gugatan Nia-Usman, Dadang-Sahrul Maju Pimpin Kabupaten BandungPaslon 1 PilkadaBandung. (Instagram Teh Nia)

Di tempat lain, suasana lesu tampak jelas di raut wajah para pengurus dan kader DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung. Mereka sejak pagi menyaksikan bersama-sama jalannya persidangan MK secara virtual di sekertariat DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung di Jalan Raya Soreang-Banjaran.

Kabar gembira yang diharapkan hadir di ruangan itu, mendadak sirna, hening, tegang, tak bersemangat. Satu persatu meninggalkan ruangan usai menyaksikan majelis hakim MK membacakan poin demi poin putusannya di layar virtual. Nampak hadir di antaranya yakni sekertaris DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung, Yoga Santosa dan Ketua Bapilu H. Dagus.

"Tidak ada pengurus yang mau memberikan pernyataan soal keputusan MK tersebut," kata Tim media NU Pasti Sabililungan, Asep Sahrial singkat.

4. KPU segera agendakan penetapan bupati terpilih

MK Tolak Gugatan Nia-Usman, Dadang-Sahrul Maju Pimpin Kabupaten BandungSuasana pencoblosan di TPS 24, Desa Tegalluar, Kabupaten Bandung (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Sementara itu, Ketua KPU Agus Baroya mengatakan, KPU segera menyiapkan rapat pleno penetapan pasangan calon pemenangan Pilkada yang digelar tahun 2020.

"Kami akan mengagendakan rapat pleno tentang penetapan pesangan calon pemenang Pilkada. Harinya belum kami tentukan. Agenda selanjutnya baru permohonan pelantikan pasangan terpilih," ucap Agus melalui pesan singkat.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya