Komplotan Maling Motor Spesialis Parkiran di Cimahi Diringkus Polisi

19 motor disita dari tangan para pelaku

Cimahi, IDN Times - Menitipkan kendaraan bermotor di parkiran dengan sistem parkir berbasis elektronik nyatanya tidak menjamin kendaraan aman dari maling. Buktinya, sepuluh tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) spesialis parkiran elektronik diamankan polisi.

10 pelaku itu yakni YA (34 tahun) yang berperan sebagai pemetik sepeda motor. Kemudian ada SY (27), AH (36), YM (26) KBB, ED (25), FNA (31, seorang ibu rumah tangga) yang berperan sebagai pemantau situasi dan pengantar barang curian.

Lalu ada CS (49), KL (29), US (36) dan A (40) yang berperan sebagai penadah sepeda motor hasil curian. Sementara satu orang berinisial T (40) yang berperan sebagai pemetik masih dalam pengejaran polisi alias buron.

"Selama kurun Januari ini, Satreskrim Polres Cimahi mengungkap 6 laporan polisi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Barang bukti 1 unit kendaraan roda empat, 19 unit sepeda motor, kunci hastag, 13 buah mata astag, 2 buah korek gas berbentuk pistol," ungkap Kapolres  Cimahi, AKBP Indra Setiawan di Mapolres Cimahi, Kamis (21/1/2021).

1. Pelaku merupakan jaringan pencuri motor profesional

Komplotan Maling Motor Spesialis Parkiran di Cimahi Diringkus PolisiKomplotan maling motor diringkus Polres Cimahi. (IDN Times/Bagus F)

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, dalam melakukan aksinya, pencuri ini tidak melakukan sendiri. Mereka merupakan sebuah komplotan yang diyakini sudah profesional dalam melakukan pencurian kendaraan roda dua.

"Perlu kami sampaikan khususnya masyarakat Kota Cimahi dan Bandung Barat, kita telah berhasil mengungkap jaringan Curanmor. Adapun penangkapan dilakukan satu minggu lalu kita berhasil menangkap 10 tersangka," ujar Sigiro.

2. Terungkap saat mobil pelaku terpantau polisi

Komplotan Maling Motor Spesialis Parkiran di Cimahi Diringkus PolisiKomplotan maling motor diringkus Polres Cimahi. (IDN Times/Bagus F)

Sigiro menyebutkan, sasaran mereka adalah lokasi parkir dengan jumlah banyak seperti di Rumah Sakit, mall ataupun apartenen di kawasan Cimahi. Kasus itu mulai terungkap saat anggota Satreskrim mencurigai sebuah mobil yang sudah teridentifikasi terlibat aksi pencurian sebelumnya.

"Anggota melihat sebuah mobil yang teridentifikasi digunakan sebagai aksi curanmor. Ada dua orang di dalam mobil satu perempuan. Pelaku lainnya sedang beraksi di rumah sakit di kawasan Cimahi," paparnya.

3. Begini strategi kompolotan maling

Komplotan Maling Motor Spesialis Parkiran di Cimahi Diringkus PolisiPolisi menyita barang bukti komplotan maling di Cimahi. (IDM Times/Bagus F)

Dalam melancarkan aksinya, kelompok pencuri motor ini membagi beberapa peran. Pelaku datang secara berkelompok menggunakan sebuah mobil, sesampainya di lokasi parkiran yang dijadikan target pencurian satu pelaku yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor turun tangan. Berbekal alat sederhana, motor di parkiran akhirnya raib digondol maling.

"Pemetik kemudian menyerahkan hasil pencuriannya ke pelaku lainnya yang berperan sebagai joki untuk dibawa kabur," kata Sigiro.

Motor hasil curian ditampung dulu di kosan para pelaku di wilayah Padalarang. Selanjutnya, para pelaku menjual kepada para penadah di berbagai daerah seperti di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor.

4. Bagi warga yang merasa kehilangan motor, diminta datang ke Mapolres Cimahi

Komplotan Maling Motor Spesialis Parkiran di Cimahi Diringkus PolisiMotor sitaan di Mapolres Cimahi. (IDN Times/Bagus F)

Atas perbuatannya, untuk para pencurinya dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan motornya silahkan datang ke satreskrim cimahi nanti menunjukkan surat-surat," pungkasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya