Kesal Tak Mau Diajak Jalan, Wanita Ini Ditusuk 14 Kali oleh Kekasihnya

NS terancam kurungan seumur hidup

Cimahi, IDN Times - Gara-gara konflik asmara, NS (29) menusuk kekasihnya Yori Yance Bani (29) bertubi-tubi hingga mengakibatkan Yori meninggal dunia.

Penusukan itu dilakukan NS pada Sabtu (14/12) malam di Kompleks Baros Indah, Kelurahan Utama, Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup. Selain penusukan terhadap Yori, seorang balita juga turut menjadi korban tusukan di bagian perut.

1. Penusukkan sudah direncanakan

Kesal Tak Mau Diajak Jalan, Wanita Ini Ditusuk 14 Kali oleh KekasihnyaIDN Times/Bagus F

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, penusukan NS dilatarbelakangi lantaran dirinya kesal karena kekasihnya Yori menolak untuk diajak jalan-jalan. Kekesalan NS semakin menjadi-jadi ketika kekasihnya pergi tanpa sepengetahuan dia.

"Dia (NS) merasa kesal nunggu di rumah korban. Saat korban pulang, dilakukan penganiayaan. Sudah direncanakan," ungkap Yoris di Mapolres Cimahi, Selasa (17/12).

Menurut Yoris, dari kekesalan itu NS juga sempat mengancam pembunuhan kepada kekasihnya melalui pesan WhatsApp.

2. Yori ditusuk sebanyak 14 kali

Kesal Tak Mau Diajak Jalan, Wanita Ini Ditusuk 14 Kali oleh KekasihnyaIDN Times/Bagus F

Setelah menjumpai Yori keluar dari mobil sepulang dari gereja, NS bersiap menikam kekasihnya menggunakan belati. Saat Yori membuka pintu mobil dengan menggendong balita, NS langsung menusukkan pisaunya ke tubuh Yori secara membabi buta di bagian pinggang, dada dan kepala korban.

Meski NS menyadari Yori tumbang dan bersimbah darah, NS masih terus menusukkan pisau berkali-kali ke tubuh kekasihnya itu.

Akibat ulah sadis NS, korban atas nama Yori mengalami 14 kali luka tusukan. Sementara balita yang digendong Yori juga mendapat luka serius hingga harus mendapat perawatan intensif.

"Korban mengalami luka tusuk 14 tusukan dari kepala sampai badan. Korban anak sudah membaik," papar Yoris.

3. NS terancam kurungan seumur hidup

Kesal Tak Mau Diajak Jalan, Wanita Ini Ditusuk 14 Kali oleh Kekasihnyamedium.com

Atas tindakannya, NS dikenakan pasal berlapis, terkait penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan seumur hidup.

"Ancaman hukumannya bisa seumur hidup. Disangkakan pengainayaan yang mengakibatkan meninggal dan pembunuhan berencana," tegas Yoris.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya