Kena Dampak Negatif, Warga KBB Tagih Tunggakan Dana KDN TPA Sarimukti

Dua dari tiga desa sekitar TPA Sarimukti belum menerima KDN

Bandung Barat, IDN Times - Sejumlah warga Desa Mandalasari dan Desa Rajamandala Kulon, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta pemerintah segera mencairkan tunggakan dana kompensasi dampak negatif (KDN) Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Sarimukti tahun 2011-2014 yang berasal dari Pemkot Cimahi.

Pasalnya, sejak 2016 dana tersebut telah dibayar Pemkot Cimahi langsung melalui kas daerah Pemkab Bandung Barat. Namun hingga kini, dari tiga desa yang terkena dampak negatif sampah yakni, Desa Sarimukti, Desa Rajamandala Kulon, dan Desa Mandalasari, baru Desa Sarimukti saja yang menerima dana kompensasi.

1. Syarat administrasi sudah terpenuhi tapi dana tidak cair

Kena Dampak Negatif, Warga KBB Tagih Tunggakan Dana KDN TPA SarimuktiIlustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Desa Mandalasari, Tatang Supriadi mengatakan kelengkapan administrasi untuk pencairan dana KDN sudah terpenuhi. Namun Tatang tak habis pikir mengapa hak KDN untuk warganya belum juga dipenuhi padahal anggaran tersebut sudah ada sejak tahun 2016.

"Kami berharap segera dibayarkan, karena kelengkapan sudah komplit," ujar Tatang saat ditemui, Rabu (15/1).

2. Dua desa dari tiga desa terdampak, belum dibayar

Kena Dampak Negatif, Warga KBB Tagih Tunggakan Dana KDN TPA SarimuktiMahendra

Dari data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, tunggakan KDN Pemkot Cimahi tahun 2011-2014 sebesar Rp765 juta. Alokasi dana tersebut dibagi ke tiga desa yang terdampak, dengan presentasi Desa Sarimukti 60 persen sebesar Rp390 juta, Desa Rajamandala Kulon 20 persen sebesar Rp124 juta, dan Desa Mandalasari 20 persen sebesar Rp124 juta.

"Nominal untuk dua desa ini kan lebih kecil dari Desa Sarimukti, kok bisa tak dibayar. Mestinya yang satu dibayar, yang lain juga sama," kata Tatang.

3. Dijanjikan cair 10 Januari

Kena Dampak Negatif, Warga KBB Tagih Tunggakan Dana KDN TPA SarimuktiIDN Times/Ayu Afria

Hal senada juga diungkap salah satu tokoh masyarakat asal Desa Rajamandala Kulon, Heru (45). Menurutnya, Pemkab Bandung Barat telah menjanjikan kompensasi itu akan cair pada tanggal 10 Januari 2020.

Tapi hingga hari ini pencairan tetap belum terlaksana. Ia khawatir hal itu bakal kembali memicu aksi protes warga terhadap truk pengangkut sampah yang masuk ke TPA Sarimukti.

"Pemda janji tunggakan KDN untuk dua desa bakal cair tanggal 10 Januari, namun sekarang belum juga. Saya takut warga kembali bereaksi dengan menutup jalur truk sampah," tuturmya.

4. Warga minta pemerjntah tidak mempersulit

Kena Dampak Negatif, Warga KBB Tagih Tunggakan Dana KDN TPA SarimuktiIDN Times/Bagus F

Menurut Heru, Pemda mestinya tak mempersulit pembayaran KDN dua desa apalagi anggaran memang sudah ada dan persyaratannya sudah lengkap.

"Jangan sampai dipersulit, uangnya kan ada, persyaratan juga sudah ada. Tinggal apa lagi," pungkasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya