KCIC Tabrak UU Perkeretaapian, Warga Cimahi Pasang Sepanduk Penolakan

Fasos fasum perumahan TPMI Cimahi digusur, warga minta ganti

Bandung Barat, IDN Times - Deru mesin bor paku bumi berukuran besar terdengar kencang dari dalam rumah Agus Supriyono. Pria berusia 52 tahun warga Taman Pondok Mas Indah (TPMI), Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi hampir setiap harinya harus merasakan kebisingan dan getaran yang mengganggu aktivitasnya.

Kurang dari sepuluh meter dari rumahnya, alat berat bekerja menggebu-gebu demi berdirinya tiang eleveted untuk jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Belum lagi, gangguan berupa debu proyek juga kerap selimuti rumahnya setiap hari.

Mega proyek KCJB bukan hanya berdampak pada rumah Agus. Beberapa fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti saluran air, ruang terbuka hijau, jalan umum sampai gereja harus tergerus. Warga TPMI menilai banyak kecacatan prosedur pada pembangunan yang memakan sebagian lahan di komplek perumahan mereka.

1. Warga minta ganti PSU tidak di lahan KCIC

KCIC Tabrak UU Perkeretaapian, Warga Cimahi Pasang Sepanduk PenolakanWarga perumahan Taman Pondok Mas Indah (TPMI) Cimahi minta ganti rugi fasos fasum. (IDN Times/Bagus F)

Melalui puluhan sepanduk yang dipasang di sepanjang tembok-tembok perumahan tersebut, warga TPMI sepakat menuntut PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) mengganti sejumlah fasilitas umum dan fasilitas sosial (PSU) yang tergerus oleh pembangunan trase.

PSU tersebut berupa akses jalan seluas 1.672 meter persegi, benteng atau tembok penghalang komplek, taman, saluran air, sarana ibadah, dan pos keamanan. Warga menolak KCIC melakukan pembangunan trase kereta, sebelum sejumlah PSU itu diganti.

"PSU merupakan milik bersama warga, sehingga relokasi tersebut harus ke tempat yang tidak melanggar Undang Undang yang berlaku, agar tidak menimbulkan masalah hukum dan keselamatan bagi warga di kemudian hari, setelah proyek konstruksi selesai," ungkap Agus saat ditemui di rumahnya, Rabu (12/8/2020).

2. Warga menilai proyek tabrak undang-undang perkeretaapian

KCIC Tabrak UU Perkeretaapian, Warga Cimahi Pasang Sepanduk PenolakanWarga perumahan Taman Pondok Mas Indah (TPMI) Cimahi minta ganti rugi fasos fasum. (IDN Times/Bagus F)

Agus menilai, proyek yang menggerus sebagian lahan di TPMI itu cacat prosedur. Lantaran, relokasi PSU jalan perumahan TPMI yang diajukan  PT KCIC selalu berada di erea ruang manfaat jalan (Rumaja) dan ruang milik jalan (Rumija) jalur Kereta Api Cepat.

"Merujuk Undang-Undang 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Rumaja dan Rumija nantinya akan menjadi lahan milik KCIC yang harus steril demi keamanan jalur kereta," paparnya.

Atas dasar itu, warga menyatakan menolak adanya pembangunan di kompleknya sebelum urusan prosedur baik hukum maupun kesepakatan dengan warga rampung dibicarakan.

3. 6 bidang lahan belum dibebaskan

KCIC Tabrak UU Perkeretaapian, Warga Cimahi Pasang Sepanduk PenolakanWarga perumahan Taman Pondok Mas Indah (TPMI) Cimahi minta ganti rugi fasos fasum. (IDN Times/Bagus F)

Menurutnya, ketentuan area Rumaja dan Rumija jalur Kereta Api Cepat bukan saja harus berlaku bagi relokasi PSU, tapi juga bagi sejumlah lahan dan bangunan milik masyarakat.

Di perumahan TPMI sendiri, sedikitnya ada 6 bidang lahan dan bangunan yang masuk zona Rumaja dan Rumija. Jika dibiarkan, 6 bidang lahan itu nantinya akan menjadi masalah baru sampai sengketa lahan kelak. Maka, sebelum melanjutkan pembangunan, warga meminta agar PT KCIC harus membebaskan lahan tersebut.

"Kalau tidak dibebaskan, ini bukan saja bahaya bagi keselamatan warga. Tapi bisa disebut pelanggaran karena KCIC memakai setidaknya 6 bidang tanah milik warga TPMI Tanpa Izin ataupun Ganti Rugi," kata Agus.

4. Warga tak pernah diajak musyawarah

KCIC Tabrak UU Perkeretaapian, Warga Cimahi Pasang Sepanduk PenolakanWarga perumahan Taman Pondok Mas Indah (TPMI) Cimahi minta ganti rugi fasos fasum. (IDN Times/Bagus F)

Menurut Ketua RT 05, Bambang Irianto, selama ini warga tidak pernah dilibatkan pada kesepakatan-kesepakatan sebelum melaksanakan proyek. Hingga proyek berjalan, beberapa rumah warganya mengalami retak akibat getaran kencang dari alat berat yang tak jauh dari rumah warga.

"Sebelum melaksanakan proyek, baiknya melakukan musyawarah dulu, warga kena getahnya, getaran, rumah retak, debu, setidaknya ada izin dulu," sebut Bambang.

5. PT KCIC ngakunya belum tahu

KCIC Tabrak UU Perkeretaapian, Warga Cimahi Pasang Sepanduk PenolakanIDN Times/Hana Adi Perdana

Sebelumnya, PT KCIC mengklaim sudah merampungkan proses pembebasan lahan sejak pertengahan bulan Mei lalu. Saat dihubungi ulang, Humas PT KCIC Deny Yusdiana terkait masih adanya lahan di TPMI yang belum dibebaskan, Deny mengaku belum mendapat laporan.

"Kita baru mendapat laporan informasinya. Kita mesti cek dulu ke lapangan untuk kemudian ditindaklanjuti," singkatnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya