Jual Rp2 Miliar Uang Palsu di Jawa Barat, Enam Orang Ditangkap Polisi

Upal ini diedarkan di Jabar dan sebagian DKI Jakarta

Cimahi, IDN Times - Uang palsu sebesar Rp2 miliar diamankan Satreskrim Polres Cimahi. Miliaran uang palsu itu diproduksi dan diedarkan oleh enam pelaku ke wilayah Jawa Barat dan sebagian DKI Jakarta.

Enam tersangka itu yakni Nursapto (47) dan Diman (31) yang bertugas mencetak uang palsu serta Sariyun (52), Warsito (48), Mahsun (42), dan Pendi (44) yang berperan mengedarkan ke berbagai daerah.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, terungkapnya kasus uang palsu itu bermula dari adanya transaksi di sekitar Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat pada 28 September lalu.

"Berawal dari informasi ada orang yang mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di daerah Kota Baru Parahyangan, Padalarang," ungkap Yoris saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (12/10/2020).

1. Polisi berpura-pura jadi pembeli uang palsu

Jual Rp2 Miliar Uang Palsu di Jawa Barat, Enam Orang Ditangkap PolisiJual Miliaran Uang Palsu di Jawa Barat, Enam Orang Ditangkap Polisi. (IDN Times/Bagus F)

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berpura-pura menjadi pembeli uang palsu. Penjual mematok harga satu banding tiga, atau setara dengan uang asli sebesar Rp200 ribu, maka uang palsu yang diperoleh sebesar Rp600 ribu.

"Dari sana kami melakukan pembuntutan terhadap dua orang yang menjual uang palsu tersebut. Sampailah yang bersangkutan masuk ke salah satu hotel di daerah Antapani, Kota Bandung. Saat masuk ke hotel, kami langsung melakukan pengerebekan," ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, polisi mendapatkan barang bukti uang palsu sebanyak Rp 60 juta dari tangan kedua orang penjual uang palsu.

2. Pancing bandar dengan pelaku sebelumnya

Jual Rp2 Miliar Uang Palsu di Jawa Barat, Enam Orang Ditangkap PolisiJual Miliaran Uang Palsu di Jawa Barat, Enam Orang Ditangkap Polisi. (IDN Times/Bagus F)

Pengembangan kasus itu berlanjut, polisi langsung cari bandar besar penjual uang palsu. Berbekal pelaku yang ditangkap sebelumnya, polisi lalu memancing penjual dengan uang palsu lebih besar.

"Tim langsung melakukan pengejaran lagi, dengan cara memancing dua orang tersangka yang juga menjual uang palsu ini. Kedua orang itu di atasnya (penjual lebih besar dari) dua orang yang ditangkap di hotel. Kami berjanji bertemu di rest area tol KM 57 arah Jakarta," sebut Yoris.

Di rest area itu, lanjut Yoris, polisi menangkap dua tersangka penjual uang palsu yang lain. Polisi pun mendapatkan uang tunai Rp 18 juta sebagai barang bukti.

3. Pabrik uang palsu disamarkan jadi tempat sablon

Jual Rp2 Miliar Uang Palsu di Jawa Barat, Enam Orang Ditangkap PolisiJual Miliaran Uang Palsu di Jawa Barat, Enam Orang Ditangkap Polisi. (IDN Times/Bagus F)

Dari para tersangka itu, pabrik percetakan uang palsu pun berhasil terungkap. "Dari sana, tim langsung bergerak ke tempat pembuatan. Kami pun kembali melakukan penangkapan di daerah Kuningan. Di sana ditangkaplah dua orang pembuat uang palsu, berinisial N dan D," papar Yoris.

Di daerah Kuningan, pelaku menggunakan dua gudang sebagai pabrik percetakan uang palsu. Untuk penyamaran, pelaku menyulap gudang produksi itu sebagai tempat sablon.

4. Terancam kurungan seumur hidup

Jual Rp2 Miliar Uang Palsu di Jawa Barat, Enam Orang Ditangkap PolisiIlustrasi tersangka (IDN Times/Bagus F)

Dari pengakuan pelaku, pembuatan dan peredaran uang palsu ini sudah dijalankannya sejak dua tahun lalu. "Dalam satu bulan bisa memproduksi sekitar Rp 1 miliar. Jadi kalau sudah dua tahun, kurang lebih Rp 24 miliar yang sudah mereka buat," terang Yoris.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 dan/atau Pasal 245 KUHP serta Pasal 36 dan Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Di situ ada ancaman hukuman seumur hidup dan denda maksimal Rp 100 miliar," pungkas Yoris.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya