Izin Lingkungan Noah's Park di Sesar Lembang Bukan untuk Water Boom
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Klaim PT DAM Anugerah Pondok Mandiri yang sudah mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dibantah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Hingga saat ini, dokumen pengajuan izin Agrowisata Noah's Park masih dalam proses kajian, belum dibahas apalagi disetujui oleh DLH KBB.
1. Dalam pengajuan izin tidak ada water boom
Kepala DLH KBB, Apung Hadiat Purwoko menyebutkan, dokumen yang diajukan PT DAM Anugerah Pondok Mandiri bukanlah proyek untuk Water Boom melainkan Agrowisata. Sementara di dalam dokumen tersebut, tidak ada rencana pendirian water boom.
"Kalau data di kami masih dalam kajian. Dalam dokumen ini permohonannya adalah kajian kawasan Agrowisata Noah's Park. Di situ tidak ada rencana pembangunan waterboom," ungkap Apung, Kamis (20/2).
2. Permohonan izin untuk camping ground
Apung menyebutkan, rekomendasi UKL UPL dari Dinas Lingkungan Hidup, yang diklaim perusahaan tersebut bukanlah rekomendasi yang sah. Apung mengatakan sampai hari ini dirinya belum menandatangani dokumen yang diajukan itu.
Di dalam dokumen yang diajukan, lahan mlik PT DAM Anugerah Pondok Mandiri itu diperuntukkan untuk pembangunan camping ground. Apung menegaskan, pihaknya tidak sepakat jika kawasan di KBU itu hendak dijadikan water boom.
"Di dalam permohonan kami itu adalah camping ground tidak ada water boom. Cuman dalam perjalanan dia mau menambahkan itu (water boom). Kami juga kemungkinan keberatan," ucapnya.
3. Dinas Perizinan belum tahu ada proyek water boom
Ditemui terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ade Zakir mengaku tidak mengetahui ada pembangunan di zona merah Sesar Lembang dan Kawasan Bandung Utara (KBU).
"Itu mah saya belum tahu lokasinya, nggak bisa kasih konfirmasi takut salah, takutnya jadi fitnah," ungkapnya, Kamis (20/2).
4. Jika ada penolakan, izin tidak keluar
Di sisi lain, warga berbondong - bondong melakukan penolakan terkait adanya pembangunan waterboom itu. Penolakan warga itu dilakukan melalui petisi online. Saat ini, petisi tersebut sudah ditandatangani sebanyak 528 orang untuk target 1000 orang.
Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara, mengatakan, semua perizinan pembangunan itu tidak akan keluar jika tidak ada izin dari warga, karena perizinan tersebut dasarnya dari warga. Sehingga jika warga menolak, izin pembangunan tersebut dipastikan tidak akan keluar.
"Kalau ada penolakan dari warga berati izin tidak keluar. Saya sudah instruksikan bahwa semuanya harus sudah ditertibkan," ujarnya beberapa waktu lalu.