Izin Lingkungan Noah's Park di Sesar Lembang Bukan untuk Water Boom

Pengajuan izin masih dalam proses pengkajian

Bandung Barat, IDN Times - Klaim PT DAM Anugerah Pondok Mandiri yang sudah mengantongi izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) dibantah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hingga saat ini, dokumen pengajuan izin Agrowisata Noah's Park masih dalam proses kajian, belum dibahas apalagi disetujui oleh DLH KBB.

1. Dalam pengajuan izin tidak ada water boom

Izin Lingkungan Noah's Park di Sesar Lembang Bukan untuk Water BoomProperti waterboom Kampung Gajah pasca pailit. (IDN Times/Bagus F)

Kepala DLH KBB, Apung Hadiat Purwoko menyebutkan, dokumen yang diajukan PT DAM Anugerah Pondok Mandiri bukanlah proyek untuk Water Boom melainkan Agrowisata. Sementara di dalam dokumen tersebut, tidak ada rencana pendirian water boom.

"Kalau data di kami masih dalam kajian. Dalam dokumen ini permohonannya adalah kajian kawasan Agrowisata Noah's Park. Di situ tidak ada rencana pembangunan waterboom," ungkap Apung, Kamis (20/2).

2. Permohonan izin untuk camping ground

Izin Lingkungan Noah's Park di Sesar Lembang Bukan untuk Water BoomLokasi pembangunan waterboom di sesar Lembang. (IDN Times/Bagus F)

Apung menyebutkan, rekomendasi UKL UPL dari Dinas Lingkungan Hidup, yang diklaim perusahaan tersebut bukanlah rekomendasi yang sah. Apung mengatakan sampai hari ini dirinya belum menandatangani dokumen yang diajukan itu.

Di dalam dokumen yang diajukan, lahan mlik PT DAM Anugerah Pondok Mandiri itu diperuntukkan untuk pembangunan camping ground. Apung menegaskan, pihaknya tidak sepakat jika kawasan di KBU itu hendak dijadikan water boom.

"Di dalam permohonan kami itu adalah camping ground tidak ada water boom. Cuman dalam perjalanan dia mau menambahkan itu (water boom). Kami juga kemungkinan keberatan," ucapnya.

3. Dinas Perizinan belum tahu ada proyek water boom

Izin Lingkungan Noah's Park di Sesar Lembang Bukan untuk Water BoomProyek pembangunan waterboom di sesar Lembang. (IDN Times/Bagus F)

Ditemui terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ade Zakir mengaku tidak mengetahui ada pembangunan di zona merah Sesar Lembang dan Kawasan Bandung Utara (KBU).

"Itu mah saya belum tahu lokasinya, nggak bisa kasih konfirmasi takut salah, takutnya jadi fitnah," ungkapnya, Kamis (20/2).

4. Jika ada penolakan, izin tidak keluar

Izin Lingkungan Noah's Park di Sesar Lembang Bukan untuk Water BoomANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Di sisi lain, warga berbondong - bondong melakukan penolakan terkait adanya pembangunan waterboom itu. Penolakan warga itu dilakukan melalui petisi online. Saat ini, petisi tersebut sudah ditandatangani sebanyak 528 orang untuk target 1000 orang.

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara, mengatakan, semua perizinan pembangunan itu tidak akan keluar jika tidak ada izin dari warga, karena perizinan tersebut dasarnya dari warga. Sehingga jika warga menolak, izin pembangunan tersebut dipastikan tidak akan keluar.

"Kalau ada penolakan dari warga berati izin tidak keluar. Saya sudah instruksikan bahwa semuanya harus sudah ditertibkan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya