Iuran BPJS Naik, Bupati Bandung Barat: Harusnya Jangan Naik

Meskipun naik, pelayanan BPJS juga harus meningkat

Bandung Barat, IDN Times - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen. Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Kenaikan iuran tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

1. Diprediksi banyak masyarakat kecil yang keberatan

Iuran BPJS Naik, Bupati Bandung Barat: Harusnya Jangan NaikANTARA FOTO/Galih Pradipta

Merespons kenaikan tersebut, Bupati Bandung Barat, Aa Umbara memprediksi banyak masyarakat dengan penghasilan pas-pasan di Bandung Barat akan merasa keberatan.

"Kenaikan iuran seharusnya sih jangan naik kalau iuran mah. Kalau pelayanan ditingkatkan itu harus. Kalau iuran ditingkatkan, banyak juga yang akan merasa keberatan," ujar Aa, Rabu(30/10).

2. Harus seimbang dengan peningkatan pelayanan

Iuran BPJS Naik, Bupati Bandung Barat: Harusnya Jangan NaikPixabay/valelopardo

Atas naiknya iuran tersebut, ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah dikhawatirkan semakin tertekan. Jika diharuskan ada kenaikan, Aa mengatakan, harus ada peningkatan pelayanan yang baik terutama pada rakyat kecil.

"Yang kasihan kan masyarakat kecil. Masyarakat ke bawah itu kan naik 30 persen aja itu cukup besar. Tapi barangkali pelayanannya lebih dimaksimalkan. Kan harus seimbang," tutur Aa.

Baca Juga: Ini 4 Fakta Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sebesar 100 Persen

3. Kenaikan berlaku 1 Januari 2020

Iuran BPJS Naik, Bupati Bandung Barat: Harusnya Jangan NaikIDN Times/Ita Malau

Seperti diketahui, dalam Perpres 75/2019 menetapkan penyesuaian iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional seperti yang direkomendasikan Kementerian Keuangan, seperti yang disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada rapat bersama Komisi IX DPR RI Agustus lalu.

Di Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Sedangkan iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I juga melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Besaran iuran tersebut akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Wali Kota Bandung Tunggu Reaksi Warga

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya