Gak Kapok-kapok, Komplotan Maling di Cimahi-KBB Ditangkap Polisi Lagi

Enam residivis berulang kali keluar masuk penjara

Cimahi, IDN Times - Sebelas anggota komplotan spesialis pencurian di rumah kosong sekaligus pencuri kendaraan bermotor kembali diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana mengatakan, sebelas tersangka yang sudah diamankan itu terdiri dari pelaku pencurian dan penadah barang hasil curian. Enam tersangka diantaranya merupakan residivis yang berulang kali terjerat dengan kasus yang sama.

"Jajaran Reskrim Polres Cimahi selama seminggu menangkap sekelompok curanmor dan bongkar rumah. Ada 11 yang sudah diamankan. Enam orang di antaranya merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara dalam kasus yang sama, sisanya DPO," ungkap Yoris di Mapolres Cimahi, Rabu (26/8/2020).

1. Komplotan ini beraksi di sejumlah daerah sekitar Jawa Barat

Gak Kapok-kapok, Komplotan Maling di Cimahi-KBB Ditangkap Polisi LagiIlustrasi komplotan perampok ditangkap polisi. (IDN Times/Bagus F)

Yoris menyebutkan, sebelas pelaku ini ditangkap dalam satu minggu. "Mereka memang komplotan atau jaringan yang selama ini kami lakukan pencarian terhadap mereka," kata Yoris.

Selama sekitar setahun terakhir ini, para pelaku beraksi di lebih dari 59 tempat kejadian perkara (TKP). Di antaranya 7 TKP curanmor, dan 49 TKP bongkar rumah.

"TKP berada di wilayah hukum Polres Cimahi, serta di wilayah hukum Polrestabes Bandung, dan beberapa wilayah di polres-polres tetangga, seperti di Cianjur, Sumedang, dan lain sebagainya," paparnya.

2. Polisi amankan sejumlah barang bukti

Gak Kapok-kapok, Komplotan Maling di Cimahi-KBB Ditangkap Polisi LagiIlustrasi komplotan perampok ditangkap polisi. (IDN Times/Bagus F)

Berbekal ilmu dari enam residivis, komplotan ini seolah sudah ahli dalam melakukan aksinya. Mereka tidak perlu menunggu waktu malam untuk mencuri. "Mereka melakukannya gak kenal waktu. Pagi, siang atau malam. Melakukannya tanpa kekerasan. Barangnya mereka jual lagi," tuturnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti. "Kita mengamankan barang bukti berupa handphone, sepeda motor, tabung gas, kamera dan berbagai alat yang dipakai untuk kejahatan," tambahnya.

3. Pencurian penuh perencanaan

Gak Kapok-kapok, Komplotan Maling di Cimahi-KBB Ditangkap Polisi LagiIlustrasi komplotan perampok ditangkap polisi. (IDN Times/Bagus F)

Bukan tanpa perencanaan, sebelum turun aksi, komplotan para pencuri itu mengintai terlebih dahulu objek pencurian. Mereka kerap menyasar sepeda motor yang terparkir dan membongkar rumah atau tempat lainnya kemudian menggasak semua barang yang memiliki nilai jual.

"Modusnya ada yang melakukan pencurian sepeda motor yang berada di pinggir jalan maupun di dalam rumah. Sementara yang lainnya melakukan pembongkaran terhadap rumah, toko, maupun kedai," ujarnya.

Atas perbuatannya, khusus pencuri terancam hukuman penjara 7 tahun karena melanggar Pasal 363 jo 480 KUHPidana. Sementara penadah disangkakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.

4. Korban rugi puluhan juta

Gak Kapok-kapok, Komplotan Maling di Cimahi-KBB Ditangkap Polisi LagiIlustrasi komplotan perampok ditangkap polisi. (IDN Times/Bagus F)

Gun Gun Gunawan (30), seorang pemilik kedai di Kota Cimahi mengaku telah menjadi korban pencurian yang dilakukan para tersangka. Nasib apes itu dialaminya pada 16 Juli lalu sekitar pukul 03.00 WIB dan terekam kamera CCTV.

"Yang diambil itu ada uang Rp 1 juta, tabung gas, aksesoris, kamera. Kerugiannya sekitar Rp 35 juta," kata Gungun.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya