Gaji Guru Honorer dari Dana BOS, Disdik KBB: Kami Belum Siap
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) belum siap jalankan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Melalui Permen itu, skema penyaluran dana BOS bakal diubah. Dari yang semula dikirim ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terlebih dahulu, kini dana BOS disalurkan langsung oleh Kementerian Keuangan ke kepala sekolah.
Khusus untuk pembayaran guru honorer, sebelumnya dana BOS hanya boleh digunakan 15 persen. Kini, jumlah batas maksimal dana BOS reguler yang bisa digunakan sebesar 50 persen.
1. Regulasi daerah terkait guru honorer tengah disiapkan
Meski demikian, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) KBB, Imam Santoso mengatakan, implementasi Permen tersebut menunggu kesiapan regulasi daerah terkait pembayaran honor bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
Untuk mendukung Permendikbud itu, Disdik KBB melakukan pendataan dan validasi data tenaga pendidik dan kependidikan di wilayahnya.
"Ada tiga hal penting yang akan kita lakukan, pertama adalah terkait penerbitan SK Bupati, pembagian insentif dan juga Permendikbud nomer 8 tahun 2020," ujar Imam, Kamis (27/2).
2. Persiapan regulasi untuk mengejar asas keadilan
Menurutnya, jika aturan tersebut diterapkan langsung saat ini, yang terjadi hanyalah kejomplangan. Sebab, masih banyak guru honorer yang belum tersertifikasi. Sementara dana BOS yang dimaksud, diperuntukkan hanya untuk guru honorer yang sudah tersertifikasi.
"Supaya ada aspek keadilan, nanti kita akan susun dulu regulasinya. Pertama standar upah guru honor. Kan persoalannya adalah masa kerja dan jumlah siswa," paparnya.
3. Ada tiga syarat bagi guru honorer untuk bisa terima dana BOS
Imam menyebut, setidaknya ada tiga syarat yang harus ditempuh untuk merealisasikan Permendikbud nomor 8 tahun 2020 terutama honor yang berasal dari dana BOS.
"Tiga syarat itu adalah Dapodik 2019, NUPTK, dan belum ada sertifikasi," ujar Imam.
4. Ada dua skema pembayaran yang disiapkan
Seiring regulasi itu disiapkan, sementara masih menggunakan skema pembayaran yang lama. Regulasi yang akan dibuat tersebut terkait standar honor yang diberlakukan pada tahun 2021 mendatang.
Ditargetkan, tahun 2021 regulasi itu sudah siap. Skema aturan yang disiapkan, lanjut Imam, yakni dibagi menjadi dua kategori.
Pembayaran guru honorer yang tersertifikasi berasal dari dana BOS. Sementara guru honorer yang belum tersertifikasi bakal bersumber dari APBD dengan jumlah gaji yang sama.
"Dana APBD tersebut akan dialokasikan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang tidak memenuhi persyaratan. Karena hal tersebut juga berdasarkan kebutuhan di sekolah yang mendesak terkait keberadaan mereka (tenaga guru honor)," pungkasnya.
Baca Juga: Ini Syarat Bagi Guru Honorer yang Ingin Dapat Dana BOS