Dorong Pengelolaan RSUD Otonom, Pemda KBB Usulkan Perubahan Perda

RSUD bakal kelola keuangannya secara otonom

Bandung Barat, IDN Times - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kabupaten Bandung Barat didorong untuk dikelola secara otonom. Dalam tahapannya, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) berencana mengusulkan perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dalam Prolegda KBB 2020.

Hal tersebut berdasar pada ketetapan pemerintah pusat yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang merubah kedudukan RSUD dari UPT Fungsional, menjadi unit organisasi bersifat khusus.

1. Perda harus diubah

Dorong Pengelolaan RSUD Otonom, Pemda KBB Usulkan Perubahan PerdaIDN Times/Irfan Fathurohman

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemda Bandung Barat, Rina Marlina mengatakan, untuk mengimplementasikan PP nomor 72 dalam kaitan mendorong RSUD melakukan pengelolaan secara otonom, Pemda KBB harus mengubah dulu Perda nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Untuk penerapan PP nomor 72 Tahun 2019 itu, kita terlebih dahulu akan mengusulkan perubahan perda nomor 9 Tahun 2016. Kita dorong perubahan perda ini masuk Prolegda tahun 2020," ungkap Rina di kantornya, Senin (11/11).

2. Otonomi khusus diharapkan mampu meningkatkan pelayanan

Dorong Pengelolaan RSUD Otonom, Pemda KBB Usulkan Perubahan Perdanortonhealthcare.com

Dengan didorongnya otonomi khusus tersebut, RSUD diharapkan mampu memberi pelayanan yang profesional. Rina melanjutkan, dalam pemberian otonomi khusus tersebut RSUD diberi wewenang mengatur keuangan dan barang milik daerah, serta bidang kepegawaian secara mandiri.

Meski demikian, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam melaksanakan otonomi tersebut Direktur RSUD tetap bertanggung jawab kepada Dinas yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Kesehatan melalui penyampaian laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit daerah.

"Jika PP ini diterapkan dan rumah sakit menjadi unit organisasi bersifat khusus, maka Dirut RSUD mesti dipimpin oleh struktural berdasarkan tipe rumah sakit. Dirut juga akan menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA), menysusn rencana kerja dan rencana anggaran sendiri," tuturnya.

3. Aturan tentang RSUD berubah-ubah

Dorong Pengelolaan RSUD Otonom, Pemda KBB Usulkan Perubahan PerdaIDN Times/Bagus F

Senada dengan Rina, Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Sodikin mengatakan untuk mewujudkan otonomi khusus seperti dalam amanat PP nomor 72, harus ada Perda yang dirubah.

"Kita kaji tahun 2020, sesuai dengan kondisi kita. Karena aturan dari pusat rubah-rubah terus. Sebenarnya tahun 2019 akan kita terapkan RSUD sebagai UPT, tapi muncul lagi aturan ini. Jadi kita mesti merubah lagi, terutama Perda di kita," ucapnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya