Dinkes Waspadai Peredaran Obat Excimer dan Tramadol di KBB 

Apotek yang Jual 2 jenis obat ini tanpa resep bakal ditutup

Bandung Barat, IDN Times - Menyebarnya penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Bandung Barat diduga akibat mudahnya masyarakat mendapatkan dari penjual.

Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan melakukan tindakan tegas terhadap apotek yang kedapatan menjual obat tramadol dan excimer tanpa resep dokter. Pasalnya, dua jenis obat tersebut kerap disalahgunakan.

Kepala Seksi Makanan Minuman Kosmetik dan Tradisional, Dinkes KBB, Rendra Gustiawan mengatakan Dinkes KBB bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) rutin melakukan sosialisasi, pembinaan, serta pengawasan bagi seluruh apotek di KBB.

Jika ada apotek yang kedapatan menjual excimer dan tramadol, apotek tersebut tidak segan-segan akan mencabut izin operasionalnya.

"Kalau ada apotek nakal, kita akan bekerja sama dengan BNN berkoordinasi untuk pembinaan dan pengawasan. Jika masih yang menjual tramadol dan excimer tanpa resep dokter, izinnya harus dicabut," kata Rendra, Selasa (5/11).

1. Apotek tetap bandel izin akan dicabut

Dinkes Waspadai Peredaran Obat Excimer dan Tramadol di KBB IDN Times/Feny Maulia Agsutin

Dalam proses penindakan, Dinkes akan tetap memakai regulasi yang ada. Penutupan izin operasional akan diputuskan setelah melayangkan tiga kali surat peringatan.

"Kalau masih tetap dihiraukan, itu ada tindakan pemberhentian sementara. Kalau masih tetap seperti itu, izinnya kita cabut," jelasnya.

2. Efek konsumsi bisa sampai meninggal

Dinkes Waspadai Peredaran Obat Excimer dan Tramadol di KBB unsplash.com/Gesina Kunkel

Penjualan excimer dan tramadol harus menggunakan resep dokter karena obat-obatan tersebut kerap disalah gunakan untuk halusinasi.

Dari data BNN KBB, pengguna obat-obatan tersebut didominasi oleh remaja. BNN juga mencatat sebanyak 27 persen masyarakat Indonesia adalah pengguna narkoba. Akibatnya, hampir 50 orang setiap harinya meninggal akibat barang haram itu.

"Efek penyalahgunaannya seperti kecanduan, kebingungan, halusinasi, kesulitan bernafas, penurunan fungsi otak dan bisa menyebabkan kematian," papar Rendra.

3. Excimer dan tramadol dilarang, pengguna beralih ke komix

Dinkes Waspadai Peredaran Obat Excimer dan Tramadol di KBB pexels.com/@pixabay

Meski penjualan excimer dan tramadol sudah dilakukan pengawasan, penjual kerap kali kucing-kucingan menjual. Selain dua obat itu, jenis dextrometrophan tunggal juga sempat tren di kalangan pengguna remaja.

Namun, dextrometrophan sudah di tarik dari pasaran. Saat ini, pelaku penyalahgunaan obat-obatan beralih ke obat batuk yang masih dijual bebas.

"Masalahnya itu obat batuk legal. Hanya saja penjualannya harus di toko obat berizin dan atau apotek yg mempunyai penanggung jawab tenaga kefarmasian," ujarnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya