Diduga Diguna-guna, Dukun Ini Tega Cabuli Remaja di Bawah Umur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Entah apa yang merasuki pikiran Ridwan alias Abah (45 tahun) hingga tega mengerjai seorang anak perempuan di bawah umur. Pria yang dipercaya sebagai orang pintar di wilayah Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) itu menyetubuhi remaja usia 15 tahun.
Kapolsek Cipatat, Kompol Yana Supyana mengatakan, kejadian itu dilaporkan oleh ayah korban pada 21 Juni 2020. Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Selain itu, polisi juga langsung melakukan visum terhadap korban.
"Setelah dilakukan visum, mengarah pada pelaku kemudian tim kami melakukan penangkapan ke kediaman pelaku," kata Yana saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (1/7).
1. Pelaku merupakan seorang dukun yang dipercaya keluarga korban
Dari hasil pemeriksaan, Yana menyebutkan, pelaku merupakan seorang dukun yang sebelumnya dipercaya oleh keluarga korban mampu mengobati penyakit. Di luar dugaan orang tua korban, dukun tersebut melakukan persetubuhan terhadap sang anak.
"Modusnya, pelaku seolah ahli dalam bidang pengobatan gaib. Kalau menurut orang umum, pelaku ini seorang dukun pengobatan," kata Yana.
2. Korban diguna-guna agar tertarik
Hingga saat ini, Yana masih menyelidiki tindak pencabulan yang dilakukan oleh Abah. Sementara ini, korban dari praktek perdukunan ini baru terbukti satu. Pihaknya masih melakukan pengumpulan barang bukti lainnya dan keterangan sejumlah saksi.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengumpulkan bukti sementara berupa pakaian korban dan seperangkat alat perdukunan yang ditanam di bawah tanah di sekitar rumah korban.
"Alat-alat ini ditemukan di rumah korban. Dari pengakuannya alat-alat ini untuk membuat korban tertarik pada sang dukun," ucapnya.
3. Ngakunya baru satu kali bersetubuh
Yana menjelaskan, keluarga korban sudah mengenal dukun tersebut sejak tiga bulan yang lalu. Selama tiga bulan mengikuti praktik pengobatan kepada dukun itu, pelaku mengaku baru satu kali melakukan persetubuhan.
"Dari pengakuan pelaku, persetubuhan yang dilakukannya bukan bagian dari praktik pengobatan. Dia ngakunya baru satu kali (bersetubuh)," ujarnya.
4. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 atau 82 UU 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 milyar.
"Pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan penjara 5 sampai 15 tahun," pungkasnya.