Dianggap Rusak Lingkungan, Walhi Sebut KCIC Bermasalah Sejak Awal

Kerusakan lingkungan akibat proyek tidak hanya di Bekasi

Bandung Barat, IDN Times - Proyek Kereta Cepat (High Speed Railway) Jakarta-Bandung resmi dihentikan sementara. Penghentian itu berlaku setelah Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan surat edaran yang ditunjukkan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC).

Penghentian mega proyek tersebut mendapat dukungan dari pegiat lingkungan. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menilai banyak masalah di sana sejak proyek tersebut dimulai.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Meiki W Paedong mengatakan, lebih baik proyek kereta cepat diberhentikan seluruhnya. Dampak pembangunan itu menurutnya menimbulkan kerusakan lingkungan secara umum.

"(Baiknya) diberhentikan semua untuk dikaji ulang. Dampaknya tidak hanya terjadi di Bekasi, tapi daerah lain juga," ungkap Meiki, saat dihubungi pada Senin (2/2).

1. Evaluasi proyek KCIC harus menyeluruh

Dianggap Rusak Lingkungan, Walhi Sebut KCIC Bermasalah Sejak AwalIDN Times/Bagus F

Meiki menyebutkan, dari data yang dihimpun Walhi Jabar, kerusakan lingkungan akibat proyek KCIC tidak hanya mengakibatkan banjir di Bekasi. Kerusakan di wilayah lain juga banyak tercatat. Hal itu menurut Meiki karena proyek tersebut tergesa-gesa dan cenderung dipaksakan berjalan.

"Menteri seharusnya melihat secara utuh seluruh aktivitas dan masalah yang diakibatkan oleh proyek kereta cepat. Tidak hanya di lokasi banjir saja," kata Meiki.

2. Kerusakan di wilayah selain Bekasi banyak terjadi

Dianggap Rusak Lingkungan, Walhi Sebut KCIC Bermasalah Sejak AwalIDN Times/Bagus F

Meiki menilai, proyek kebanggaan Presiden Joko "Jokowi" Widodo itu menabrak aturan penataan ruang. Pasalnya, proyek kereta cepat tidak tertuang di dalam RTRW kabupaten/kota yang terkena proyek. Selain itu, kualitas dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dinilai sangat lemah akibatnya muncul banyak masalah.

"Buktinya, seperti rumah warga retak akibat peledakan terowongan di Cimahi. Meledaknya pipa Pertamina tertusuk mesin bor proyek kereta cepat di Melong. Banjir di beberapa titik pemukiman warga di Bekasi, Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat, akibat tertutupnya saluran drainase karena proyek," ujarnya.

"Polusi kebisingan akibat aktivitas proyek selama 24 jam. Sungai Cileuleuy di Walini dicemari limbah konstruksi dan sawah dijadikan pembuangan tanah konstruksi," imbuhnya.

3. Pemerintah pusat diminta meninjau ulang proyek kereta cepat

Dianggap Rusak Lingkungan, Walhi Sebut KCIC Bermasalah Sejak AwalEksekusi pembebasan lahan untuk proyek Keret Cepat di Padalarang, Jumat (21/2). (IDN Times/Bagus F)

Atas banyaknya dampak buruk proyek itu, Walhi Jabar meminta agar pemerintah pusat memandang secara menyeluruh kerugian masyarakat. Bukan hanya Bekasi yang terkena dampak kerusakan, tapi daerah lain sepanjang proyek itu juga harus ditinjau.

"Oleh karena itu , Menteri bahkan Presiden Jokowi harus meninjau ulang proyek kereta cepat ini. Jangan hanya mengejar target dan warisan infrastruktur tapi rakyat serta lingkungan hidup dikorbankan," sebutnya.

4. Enam dosa proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Dianggap Rusak Lingkungan, Walhi Sebut KCIC Bermasalah Sejak AwalDok.Istimewa

Berdasar surat edaran, ada enam 'dosa' yang membuat Kementerian PUPR menghentikan proyek tersebut. Berikut rinciannya:

  • Pertama, pembangunan proyek kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan non tol.
  • Kedua, pembangunan proyek kurang memperhatikan manajemen proyek sehingga terjadi pembiaran penumpukan material di bahu jalan. Akibatnya mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna.
  • Ketiga, pengelolaan proyek menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran distribusi logistik
  • Keempat, pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir di tol.
  • Lima, adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3+800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
  • Terakhir, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya