Dendam, Narapidana Lapas Banceuy Aniaya Teman Sekamar hingga Tewas

Pelaku habisi korban dengan tangan kosong

Bandung, IDN Times - Pertikaian dua narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banceuy Bandung berujung maut. Pertikaian itu dilaporkan terjadi pada Rabu (6/2) sore.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Abdul Aris menyampaikan, kejadian itu bermula dari permasalahan antara kedua tahanan. Akibatnya, salah satu tahanan dianiaya dengan menggunakan tangan kosong.

"Motifnya dendam semenjak kedua tahanan itu masih berada di (Lapas) Kebon Waru Bandung. Pelaku waktu di rutan (Kebon Waru) dikerjai korban. Info dari penyidik begitu," ungkap Abdul Aris saat dihubungi, Jumat (7/2).

1. Pelaku memukul, menendang dan membenturkan korban ke lantai

Dendam, Narapidana Lapas Banceuy Aniaya Teman Sekamar hingga TewasIlustrasi Kekerasan Anak (npr.org/Hanna Barczyk)

Aris menerangkan, dari dendam itu, pelaku yang diketahui bernama Muhammat Robi menganiaya korban Gilang Romadhoni menggunakan tangan kosong hingga korban mengalami kritis. Keduanya merupakan teman sekamar dengan lama tahanan masing-masing 4 tahun.

"Penganiayaan tersebut dilakukan dengan cara memukul korban berulang kali dengan menggunakan tangan. Korban mengalami pukulan dan dibenturkan kelantai dan tendangan," paparnya.

2. Korban meninggal di Rumah Sakit

Dendam, Narapidana Lapas Banceuy Aniaya Teman Sekamar hingga Tewas(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Akibat penganiayaan itu, korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit Sartika Asih untuk mendapat perawatan. Gilang mengalami luka berat sampai akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit.

"Petugas yang berada di lokasi langsung mengevakuasi korban dan dibawa ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Sartika Asih. Korban meninggal jam 00.26 WIB," kata Aris.

3. Kasus sudah diserahkan ke polisi

Dendam, Narapidana Lapas Banceuy Aniaya Teman Sekamar hingga TewasIDN Times/Bagus F

Aris menyebutkan, sampai saat ini kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia di Lapas banceuy sudah diserahkan ke pihak kepolisian.

"Setelah kejadian, pelaku diamankan dan dibawa ke ruang Komandan Jaga Lapas Kelas IIA Banceuy Bandung untuk dilakukan interogasi. Pelaku saat ini sudah diproses kepolisian semalam," jelasnya.

4. Pelaku dan korbn sekamar berdua

Dendam, Narapidana Lapas Banceuy Aniaya Teman Sekamar hingga TewasIlustrasi penjara. (IDN Times/Mia Amalia)

Aris menyampaikan, dua narapidana itu berada dalam satu cell. Di dalam kamar itu hanya ada dua narapidana itu. Dia menyebutkan du narapidana ditahan dengan kasus yang berbeda.

Pelaku, Muhammat Robi bin Epi ditahan atas kasus pencurian dengan perkara 363 KUHP dengan masa tahanan 4 tahun.

Sementar korban, Gilang Romadhoni bin Deno merupakan tahanan kasus narkotika. Dia dikenai pasal 112 UU RI nomor 35 Tahu dengan lama kurungan 4 tahun.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya