Cegah Penularan COVID-19, Puluhan Napi Kebonwaru Dipulangkan

Gelombang pertama, sebanyak 74 tahanan dipulangkan

Bandung, IDN Times - Ratusan narapidana yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung atau Rutan Kabonwaru mendapat hak asimilasi atau pembebasan secara bersyarat.

Pemberian hak asimilasi itu, berdasar pada surat dari Kemenkumham yang mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

1. Para napi diberi hak asimilasi

Cegah Penularan COVID-19, Puluhan Napi Kebonwaru DipulangkanIDN Times/Istimewa

Kepala Rutan Bandung, Rico Stiven menyampaikan, dengan diumumkannya hak asimilasi itu, para tahanan yang berada di rutan Kebonwaru diperbolehkan kembali ke rumah.

Rico memastikan, hak asimilasi yang diberikan itu, tidak akan dipungut biaya atau gratis. Sebelum diumumkan, para tahanan tersebut dikumpulkan di lapangan masing-masing blok gedung.

"Ini tandanya pemerintah sayang sama saudara-saudara ku sekalian, mendapatkan hak asimilasi dan integrasi bagi yang sudah memenuhi syarat. Semuanya gratis tidak dipungut biaya," kata Rico melalui keterangannya, Rabu (1/4).

2. Gelombang pertama 74 tahanan dipulangkan

Cegah Penularan COVID-19, Puluhan Napi Kebonwaru DipulangkanIDN Times/Istimewa

Rico menyampaikan, ada 74 tahanan gelombang pertama yang dipulangkan. Para tahanan itu kebanyakan tahanan pidana umum. Mereka, kata Rico sudah menjalani setengah dari masa pidananya.

"‎Ya, hari ini mereka pulang dan menjalani asimilasi di rumah. Hari ini yang kami pulangkan sebanyak 74 orang, kebanyakan narapidana pidana umum karena sudah melewati setengah dari masa pidana," tuturnya.

3. Pemulangan berlanjut sampai 7 April

Cegah Penularan COVID-19, Puluhan Napi Kebonwaru DipulangkanPuluhan napi Kedungpane menunjukan bukti pembebasan bersyarat di Hari Raya Natal. IDN Times/Fariz Fardianto

Program tersebut bakal berlanjut hingga tanggal 7 April mendatang. Setelah tanggal bebas, mereka bakal diberi surat bebas.

"Ini gelombang pertama, jumlahnya 74 orang. Selebihnya sedang didata lagi dan akan terus berlanjut hingga 7 April," sebutnya.

4. Napi yang pulang diimbau tetap #dirumahaja

Cegah Penularan COVID-19, Puluhan Napi Kebonwaru Dipulangkan(Gambar protokol pulang ke rumah usai bepergian) IDN Times/Arief Rahmat

Kepada para narapidana yang dipulangkan, Rico menyampaikan agar para napi tetap berada di rumah sebagai upaya social distancing atau jaga jarak demi mencegah penularan corona. Dia juga mengingatkan pada para tahanan agar jangan mengulangi lagi perbuatan pidananya.

"Pesan kami untuk yang hari ini pulang, di rumah saja dan jangan ulangi perbuatan (pidana)" pungkasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya