Cabuli Anak Kandung Balitanya, Polisi Tangkap Seorang Ayah di KBB

Pelaku enggan akui tindakan bejatnya

Cimahi, IDN Times - Seorang ayah di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tega mencabuli anaknya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Ia adalah Rangga Mulyana (25 tahun), yang telah digelandang kepolisian usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan hingga persetubuhan itu.

Rangga diamankan pihak kepolisian pada Kamis (12/3) di sebuah bengkel di kawasan Cipageran, perbatasan Kota Cimahi-Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, aksi bejat sang ayah kepada anak kandungnya itu dilakukan pada bulan Januari 2020 di Kampung Cikawati, RT 01/04, Desa Pakuhaji, Kecamatan Ngamprah, KBB.

"Telah terjadi dugaan persetubuhan dan pencabulan yang terhadap anak di bawah umur," kata Yoris saat gelar perkara di Markas Polres Cimahi, Jumat (13/3).

1. Aksi keji itu bermula saat korban tinggal bersama sang ayah

Cabuli Anak Kandung Balitanya, Polisi Tangkap Seorang Ayah di KBBIlustrasi (IDN Times/Sukma Shakti)

Kejadian itu bermula saat Rangga menjemput korban pada 18 Januari 2020 dari rumah mantan istrinya berinisial PL (21) di Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, KBB, dan sempat menginap di rumah nenek korban alias orang tua pelaku.

Sehari di rumah neneknya, korban lalu diantarkan ke rumah tersangka di Kecamatan Ngamprah, KBB, sebab sang nenek akan pergi ke Cikarang pada tanggal 20 Januari 2020.

"Memang korban setiap weekend dijemput bapaknya (pelaku). Orang tua korban sudah cerai," ujar Yoris.

2. Korban keluhkan nyeri di bagian kemaluan kepada ibunya

Cabuli Anak Kandung Balitanya, Polisi Tangkap Seorang Ayah di KBBIlustrasi kekerasan (IDN Times/Sukma Shakti)

Singkat cerita, pada tanggal 22 Januari 2020, sang anak diantarkan pulang ke rumah ibu kandungnya atau mantan istrinya. Saat bersama ibunya, korban sering mengeluhkan sakit pada bagian kemaluannya.

"Korban saat buang air kecil merasa sakit. Kemudian ditanya sama ibunya, lalu korban menceritakan berbagai kejadian," terang Yoris.

3. Tahu adanya lecet setelah lorban diperiksa dokter

Cabuli Anak Kandung Balitanya, Polisi Tangkap Seorang Ayah di KBBIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Khawatir terjadi sesuatu yang tak diinginkan, ibu korban langsung memeriksakan anaknya ke bidan terdekat. Benar saja, bidan menyatakan kemaluan dan beberapa bagian tubuh korban lainnya mengalami luka lecet. Ibu korban pun disarankan memeriksakan korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum.

"Kemudian melapor. Kita lakukan serangkaian penyelidikan, kita minta visum dan jelas terjadi kerusakan di beberapa organ vital korban. Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku pada 12 Maret (2020)," terangnya.

4. Pelaku enggan mengaku

Cabuli Anak Kandung Balitanya, Polisi Tangkap Seorang Ayah di KBBIDN Times/Sukma Sakti

Meski demikian, pelaku bersikukuh enggan mengakui perbuatannya sehingga belum diketahui motif pelaku berbuat cabul. Di hadapan pelaku, Yoris mengimbau pelaku agar segara mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif kepada penyidik.

"Pelaku belum mengakui tapi kita sudah melakukan pemeriksaan saksi dan hasil visum kuat untuk lakukan penahanan. Dan saya imbau pelaku agar mengakui perbuatannya apabila tidak mengakui akan memperberat hukumannya nanti," ujar dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya