Bupati Aa Umbara dan AnaknyaJadi Tersangka Bansos COVID-19

Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi

Bandung Barat, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka atas tindakan kasus pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Tiga orang tersangka itu yakni Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, beserta anaknya Andri Wibawa, dan seorang pengusaha bernama M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang.

"Setelah melakukan proses penyidikan dan menemukan bukti yang cukup, KPK meningkatkan tahapan penyidikan pada bulan maret 2021dengan menetapkan tersangka kepada AUS Bupati Bamdung Barat 2018-2023, AW swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGCL," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada konferensi pers virtual, Kamis (1/4/2021).

Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Sedangkan anaknya Andri Wibawa, dan seorang pengusaha Totoh Gunawan, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya