Buntut Premanisme di Cimahi, Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Dari 48 yang digelandang, 4 orang ditetapkan tersangka

Cimahi, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menetapkan empat tersangka kasus pengrusakan barang milik Artaprima Finance. Dari 48 preman berbaju ormas yang digelandang ke Mapolres Cimahi, Empat yang ditetapkan menjadi tersangka yakni SP, YMF, SM dan DS.

Keempat tersangka merupakan aktor yang terlibat dalam aksi premanisme bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara di kantor Artaprima Finance yang terletak di Jalan Jenderal Amir Machmud pada Senin (9/12) kemarin.

Tindak premanisme itu dilatar belakangi lantaran salah satu anggota LSM Perkara tidak terima mobilnya disita oleh Artaprima Finance.

1. Ditetapkan tersangka atas pengrusakan aset Artaprima Finance

Buntut Premanisme di Cimahi, Empat Orang Ditetapkan Jadi TersangkaIDN Times/Bagus F

Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, setelah mengamankan puluhan anggota LSM Perkara usai melakukan pengrusakan di Artaprima Finance, jajaran Polres Cimahi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih dalam.

"Akhirnya saat ini penyidik Polres cimahi menyimpulan bahwa meningkatkan status 4 orang saksi menjadi tersangka dalam kasus pengrusakan terhadap aset milik kantor finance," ungkap Yoris di Mapolres Cimahi, Selasa (10/12).

2. Pengrusakan barang dengan cara dibakar

Buntut Premanisme di Cimahi, Empat Orang Ditetapkan Jadi TersangkaPolres Cimahi amankan sejumlah senjata dan puluhan botol miras yang digunakan untuk aksi premanisme. (IDN Times/Bagus F)

Berdasar barang bukti dan keterangan anggota LSM Perkara yang lain, Yoris menerangkan, keempat tersangka terbukti telah melakukan pengrusakan barang milik Artaprima Finance dengan cara dibakar.

Para pelaku, sudah menyiapkan bensin yang ditampung dalam botol untuk membakar. "Meja itu di patahkan, dibongkar disiram dengan bensin lalu dilakukan pembakaran sehingga rusak," sebut Yoris.

3. Anggota dari luar kota diundang ke Cimahi oleh ketuanya

Buntut Premanisme di Cimahi, Empat Orang Ditetapkan Jadi TersangkaUsai lancarkan aksi premanisme di Bank Arthaprima, 60 anggota LSM Perkara digelandang ke Mapolres Cimahi, Senin (9/12). (IDN Times/Bagus F)

Selain empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, anggota LSM Perkara yang lain akan dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam. Yoris menyebutkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.

"Yang lainnya tetap kita lakukan pemeriksaan maraton. Bisa jadi nanti akan ditetapkan kemudian (sebagai tersangka). Sementara ini kita lakukan pembinaan mereka kita pulangkan kembali," papar Yoris

"Mereka ini bukan asli dari sini (Cimahi), ada dari Kabupaten Bandung, Garut, Cianjur dan kota lainnya. Mereka diundang oleh ketuanya yang berada di Bandung untuk ikut hadir di sini," tambahnya.

4. Empat tersangka terancam kurungan 5 tahun 6 bulan

Buntut Premanisme di Cimahi, Empat Orang Ditetapkan Jadi TersangkaKapolres Cimahi, AKP M Yoris Maulana amankan sejumlah barang bukti aksibpremanisme LSM Perkara. (IDN Times/Bagus F)

Atas tindak premanismenya, khusus empat orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka akan dijerat Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara satu di antara keempat tersangla itu akan dilakukan pemeriksaan mendalam terkait miras yang dibawa mereka.

"Keempat orang tersangka dilakukan penyidikan lanjut untuk nantinya kirimkan ke jaksa peuntut umum," tandasnya.

Baca Juga: Meresahkan! 48 Preman Berseragam Ormas Digelandang ke Mapolres Cimahi

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya