Bebas karena Asimilasi, Narapidana Cimahi Tertangkap Pakai Narkoba

WI ditangkap karena melakukan penyalahgunaan narkotika

Cimahi, IDN Times - Seorang mantan narapidana yang baru saja menghirup udara bebas melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kembali berulah. Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan WI (30 tahun) lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menjadi perantara jual beli sabu untuk seorang yang saat ini masih ada di dalam lapas.

WI merupakan mantan narapidana yang menjalani hukuman penjara di Lapas Garut. Sebelumnya, dia terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada 7 Februari 2019 lalu.

1. Tersangka mantan tahanan Lapas Garut

Bebas karena Asimilasi, Narapidana Cimahi Tertangkap Pakai NarkobaIDN Times/Bagus F

Kepala Satresnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengungkapkan, penangkapan WI berawal dari informasi keberadaan napi asimilasi di wilayah hukum Polres Cimahi. Berdasarkana laporan itu, aparat kemudian mengawasi sang napi.

Dari hasil penyelidikan, pada hari Jumat, 17 April 2020, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Panembakan RT 02/RW 06, Kampung Gunung Bohong, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, WI berhasil diamankan.

"Betul kami amankan WI, mantan napi yang dapat asimilasi ternyata kembali menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Akhirnya pelaku kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Andri Alam saat ditemui di Mapolres Cimahi, Minggu (19/4).

2. Mendapat sabu dari mantan napi Kebonwaru Bandung

Bebas karena Asimilasi, Narapidana Cimahi Tertangkap Pakai NarkobaIDN Times/Istimewa

Andri mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, WI mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari mantan seorang narapidana juga. Menurut pengakuan WI, mantan napi itu berinisial B yang sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kebon Waru, Kota Bandung.

"Jadi sabu yang dia pegang itu sisa pakai, karena hanya tersisa sedikit. Petunjuk yang didapat, ada komunikasi dengan napi di dalam lapas tapi saat ini masih kami kembangkan," paparnya.

3. Polisi sita barang bukti sabu, timbangan, bong, dan uang Rp500 ribu

Bebas karena Asimilasi, Narapidana Cimahi Tertangkap Pakai NarkobaIlustrasi narkoba (IDN Times/I Made Argawa)

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika golongan jenis sabu, dan satu buah timbangan digital warna silver yang diduga digunakan untuk menimbang berat sabu sebelum dijual.

Barang bukti lain yakni bong atau alat hisap yang digunakan untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang terdiri dari cangklong kaca dan botol kaca, serta uang senilai Rp 500 ribu.

4. Hukuman untuk WI bisa diperberat

Bebas karena Asimilasi, Narapidana Cimahi Tertangkap Pakai NarkobaIlustrasi (IDN Times/Mia Amalia)

Atas tindakannya, tersangka WI diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Hukumannya bisa diperberat lagi karena pelaku ini baru saja bebas dengan program asimilasi, tapi dia kembali mengedarkan narkotika. Jadi dia dianggap residivis," tandasnya.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya