Bansos Warga KBB 'Disunat' Desa, Dinsos Minta Kembalikan Uang Penerima

Dinsos KBB sebut Desa Baranangsiang salahi aturan Kemensos

Bandung Barat, IDN Times - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melarang segala bentuk pemotongan bantuan sosial tunai (BST) dengan dalih apapun.

Sebelumnya, BST warga di Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat dipangkas oleh oknum pegawai desanya. Pemotongan bansos itu berdalih untuk dibagikan kembali kepada sejumlah warga yang tak mendapat bantuan.

Kepala Dinsos KBB, Heri Partomo mengatakan, BST dari Kemensos berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu per bulan. Bantuan itu diperuntukkan bagi keluarga yang tidak mampu yang terdata langsung oleh Kemensos.

"Kalau menurut aturan Kemensos, (pemotongan) tidak diperbolehkan. Karena pendistribusian bantuan, siapa pun itu, harus sesuai dengan CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi) atau BNBA (By name by address)," ujar Heri, Kamis (23/7/2020).

1. Uang sunat harus dikembalikan pada penerima

Bansos Warga KBB 'Disunat' Desa, Dinsos Minta Kembalikan Uang PenerimaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Saat ini, Dinsos KBB tengah melakukan tindak lanjut atas munculnya kasus pemotongan bansos itu. Jika benar ditemukan ada pemotongan, Dinsos meminta agar pihak desa mengembalikan BST yang dipangkas kepada si penerima.

"Mau tidak mau, sisa bantuan harus dikembalikan kepada penerima, atau yang berhak. Adapun nanti setelah diterima, apakah mau diberikan atau tidak, itu menjadi hak penerima," kata Heri.

2. Pemotongan hanya inisiatif pemerintah desa

Bansos Warga KBB 'Disunat' Desa, Dinsos Minta Kembalikan Uang PenerimaIlustrasi Suap (IDN Times/Mardya Shakti)

Terkait adanya pemotongan itu, Heri menyebutkan Dinsos KBB tidak tahu menahu. Menurutnya, pemangkasan bansos itu hanyalah inisiatif dari pemerintah desa tanpa koordinasi dengan Dinsos KBB.

"Enggak ada, itu hanya ide atau inisiatif dari aparat desa. Jangankan untuk pemotongan, pengkolektifan saja, kita tidak perbolehkan," ujarnya.

3. Kuota BST KBB sebanyak 85 ribu KPM

Bansos Warga KBB 'Disunat' Desa, Dinsos Minta Kembalikan Uang PenerimaKemensos Sosial menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Tangerang, Sabtu ( 25/4)/ dok Kemensos

Heri menyampaikan, kuota penerima BST dari Kemensos sekitar 23 ribu keluarga penerima manfaat (KPM). Kemudian Kemensos menambah kuota menjadi 85 ribu KPM. Penambahan itu, atas usulan dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perikanan yang mencatat keluarga terdampak COVID-19.

"Sekarang, informasi terakhir bantuan sosial bagi warga Bandung Barat ada penambahan sekitar 50 ribu lebih KPM baru," tandasnya.

4. Pihak desa potong BST Rp1,2 juta

Bansos Warga KBB 'Disunat' Desa, Dinsos Minta Kembalikan Uang PenerimaKeluarga penerima bantuan di Bandung Barat. (IDN Times/Bagus F)

Diberitakan sebelumnya, keluarga Budi Hidayat, warga di Kampung Lebak Lisung, RT 04/06, Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, KBB mendapatkan BST senilai Rp 1,8 juta untuk 3 bulan. Namun, angka yang diterimanya hanya menerima Rp600 ribu atau sama dengan jatah sebulan dari bantuan Kemensos.

Pihak Desa meminta bagian dari BST senilai Rp1,2 juta untuk dibagikan ulang kepada warga lainnya yang dinilai tidak mampu dengan catatan berupa surat pernyataan yang ditandatangani.

"Uang bantuan saya dipotong Rp 1,2 juta sama pihak desa. Harusnya saya terima Rp1,8 juta, tapi hanya Rp 600 ribu. Ya saya enggak bisa menolak," kata Dede (44) istri Budi Hidayat.

Baca Juga: Bantuan Kemensos Warga KBB Disunat Pihak Desa Sebesar Rp1,2 Juta!

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya