Alasan Sakit Pas Ditetapkan Tersangka Korupsi, Aa Umbara Mangkir?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung Barat, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna beserta anaknya Andri Wibawa dan seorang pengusaha Totoh Gunawan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan barang tanggap darurat Pandemik COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) Tahun 2020.
Meski KPK menetapkan tersangka, Umbara dan anaknya tidak hadir dalam gelar perkara kasus korupsi Bansos COVID-19 KBB tersebut. Saat gelar perkara, hanya Totoh Gunawan yang mengenakan rompi oranye dan memunggungi layar kamera.
1. KPK bakal jadwalkan pemanggilan ulang
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dua tersangka yaitu Aa Umbara Sutisna dan Andri Wibawa telah dilakukan pemanggilan namun yang bersangkutan mengkonfirmasi tidak bisa hadir karena beralasan sakit.
"Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang yang akan kami informasikan lebih lanjut. Dan, kami pun mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan dimaksud," ujar Alexander, Kamis (1/4/2021).
2. Bos perusahaan penyedia Bansos COVID-19 ditahan di rutan KPK
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Totoh Gunawan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan 20 April 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan lebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1. Sementara untuk dua tersangka korupsi lain yakni Bupati Bandung Barat beserta anaknya belum diberi keputusan penahanan.
3. Aa Umbara sedang dirawat di RS Advent
Dihubungi terpisah, Sekretaris Daerah KBB Asep Sodikin mengatakan, mangkirnya Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna disebabkan lantaran tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Advent, Kota Bandung.
"Dapat info itu sedang sakit di RS Advent. Belum sempat (menjenguk), karena baru dapat kabar juga," tutur Asep.
4. Sekda memilih tidak berkomentar dulu
Disinggung terkait status Bupati Bandung yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Asep belum bisa memberikan komentar. Ia memilih mengikuti proses hukum yang berjalan hingga tahapan selanjutnya.
"Kami enggak akan memberikan komentar karena bukan ranahnya. Mendoakan yang terbaik, kita lihat saja perkembangannya seperti apa karena ini baru tahu juga," ujar Asep.