25 ASN Kabupaten Bandung Diduga Ikut Kampanye, 4 Sudah Ditindak

Angka ini adalah angka pelanggaran ASN terbesar di Jabar

Bandung, IDN Times - Sebanyak 25 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bandung diduga melakukan pelanggaran saat pelaksaan Pilkada Serentak 2020. Pelanggaran itu berupa menyatakan dukungan kepada Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati pada Pilkada Bandung 2020.

Dari 25 ASN yang diduga melakukan pelanggaran itu, baru empat ASN yang sudah ditindak oleh Pemda Kabupaten Bandung. Jumlah pelanggaran ini merupakan jumlah pelanggaran ASN terbanyak pada gelaran Pilkada Serentak di Jawa Barat.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Hedi Ardia mencatat, bentuk pelanggaran 25 ASN itu berupa pernyataan dukungan kepada salah satu Paslon.

"Sudah ada 25 ASN yang kami anggap telah melanggar netralitas dan sudah dilimpahkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkap Hedi saat dihubungi, Senin (21/11/2020).

1. Baru 5 ASN yang sudah diputuskan harus ditindak

25 ASN Kabupaten Bandung Diduga Ikut Kampanye, 4 Sudah DitindakIlustrasi pilkada serentak (IDN Times/Mardya Shakti)

Angka pelanggaran ASN di Kabupaten Bandung ini tercatat sebagai pelanggaran ASN terbanyak dari 8 wilayah di Jawa Barat yang menggelar Pilkada Serentak. Hedi mengatakan, seluruh pelanggaran tersebut sudah ia laporkan ke KASN.

"Hanya, dari jumlah tersebut baru 5 yang telah ada putusan dari KASN dan baru dua yang telah ditindaklanjuti oleh Bupati Bandung," ujarnya.

2. KASN dinilai lamban

25 ASN Kabupaten Bandung Diduga Ikut Kampanye, 4 Sudah DitindakIlustrasi pekerja ASN di Indonesia (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Menurut Hedi, KASN dinilai lamban memutuskan untuk memberikan rekomendasi ke Pemda Bandung untuk menindak ASN yang melanggar. Lambannya keputusan KASN ini ditakutkan kasus pelanggaran ini menjadi bias.

"Kami sangat menyayangkan lambatnya putusan yang diberikan oleh KASN ini. Dikhawatirkan, malah membuat semua pihak lupa," tuturnya.

3. ASN diduga mendukung paslon

25 ASN Kabupaten Bandung Diduga Ikut Kampanye, 4 Sudah DitindakIlustrasi ASN

Dari data yang dihimpun Bawaslu, 25 ASN ini melakukan pelanggaran berupa pernyataan dukungan kepada Paslon. Menurutnya, pernyataan dukungan ini hampir merata kepada seluruh Paslon. Namun, dari 25 ASN lebih didominasi dengan pelanggaran ASN ynag mendukung Paslon nomor urut 1.

"Mereka melanggar PP 53/2010 karena memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah," kata Hedi.

4. Empat ASN sudah ditindak

25 ASN Kabupaten Bandung Diduga Ikut Kampanye, 4 Sudah DitindakIlustrasi ASN yang bekerja di Organisasi Perangkat Daerah. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Dihubungi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wawan A Ridwan mengatakan, Pemda Kabupaten Bandung sudah melakukan tindakan disiplin kepada empat ASN yang melakukan pelanggaran. Tindakan itu berdasar pada rekomendasi KASN untuk menindak kasus pelanggaran tersebut.

"Empat orang ini sudah dilakukan penjatuhan hukuman disiplin. Jadi belum tentu 25 ASN yang di BAP, 25 orang juga yang turun rekomendasi dari KASN. Belum tentu ya. Hanya yang baru turun rekomendasi dari KASN baru empat ASN," kata Wawan.

5. Satu ASN ditunda kenaikan pangkat, tiga ASN langgar kode etik

25 ASN Kabupaten Bandung Diduga Ikut Kampanye, 4 Sudah DitindakASN dan THL Lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Wawan menjelaskan, 4 ASN yang sudah ditindak oleh Pemda Kabupaten Bandung itu dinyatakan melanggar undang-undang ASN. Tiga ASN dinyatakan melanggar kode etik berdasar PP 42 tahun 2004. Sementara satu ASN dinyatakan melanggar disiplin PNS berdasar PP 53 tahun 2010.

"Yang tiga ini kan pelanggaran kode etik. Hukumnya berupa surat pernyataan terbuka dari yang bersangkutan. Sedangkan yang satu ini penjatuhan hukuman disiplin berkaitan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun," jelasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya