Warga Bandung Tidak Tertib Bermasker, Satpol PP Belum Beri Denda
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Warga Kota Bandung masih belum tertib mengenakan masker dalam masa pandemik virus corona (COVID-19). Setidaknya ada ratusan warga Bandung yang ditegur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sejak beberapa hari lalu.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, ratusan warga Kota Bandung yang tak menggunakan masker terletak di beberapa area. Sayangnya, ia tidak bisa menjelaskan secara rinci, berapa total warga yang mendapat teguran.
"Mereka ditegur, identitas dicatat. Tak bermasker banyak ditemui di pusat perbelanjaan, pasar, dan sejumlah taman," ujar Rasdian saat dihubungi, Sabtu (9/8/2020).
1. Pelanggaran masih akan berupa teguran terlebih dahulu
Meski tidak menyebutkan data secara spesifik, Rasdian mengaku, pengawasan penertiban masyarakat yang tak mengenakan masker dengan tertib diawasi di seluruh pasar, dan beberapa tempat umum di Kota Bandung. Dia mengatakan, saat ini sanksi juga masih belum berlaku, hanya sebatas teguran terlebih dahulu.
"Jumlah total ada 35 pasar di Kota Bandung, selama pengawasan ada ratusan lebih yang tidak pakai masker, masih kita imbau masih dalam kategori ringan," ungkapnya.
2. Sosialisasi denda masih dilakukan
Rasdian menuturkan, selain untuk pedagang dan pengunjung pasar, Satpol PP Kota Bandung juga akan turut memonitor beberapa area lain yang banyak menjadi tempat berkumpul masa dalam masa AKB.
"Sekarang lebih digalakan lagi karena denda diberikan, kita sambil sosialisasi kayak buat poster pakai masker atau denda," katanya.
3. Denda akan diberikan setelah melalui beberapa tahap
Walaupun saat ini sifatnya masih teguran, Rasdian menjelaskan, dalam beberapa waktu ke depan, penerapan sanksi denda akan dilakukan secara tegas. Masyarakat diminta tetap tertib kenakan masker dengan maksimal dan tidak asal-asalan.
"Peneguran itu merupakan tahap awal menuju sanksi sedang dan sanksi berat. Apabila seseorang terkena sanksi berat, maka denda sebesar Rp100 ribu," ungkapnya.
4. Identitas pelanggar akan dicatat
Ia menambahkan, beberapa data pelanggar dari ratusan yang tidak tertib kenakan masker sudah dicatat. Jika mereka diketahui kembali tidak tertib kenakan masker, maka akan langsung melalui beberapa tahap sanksi lainnya.
"Dari data yang sudah dicatat, jika mereka melanggar lagi, maka diberlakukan sanksi sedang dengan mengambil jaminan kartu identitas. Kalau ketemu lagi besoknya maka dia masuk pelanggaran ketiga yaitu denda," kata dia.
Baca Juga: Tim Peneliti: Relawan Vaksin Corona Hanya Diperuntukkan Warga Bandung
Baca Juga: Sepekan Kasus Positif Corona Gedung Sate, Wilayah Kota Bandung Memerah