Wakil Wali Kota Bandung: Aturan ASN Kerja dari Rumah Harus Dikaji Lagi

ASN berbeda dengan pekerja startup

Bandung, IDN Times - Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana meminta pemerintah pusat agar melakukan kajian kembali sebelum menerapkan soal kebijakan mengenai Aparatus Sipil Negara (ASN) bekerja tidak perlu di kantor.

Menurut dia, kajian itu perlu dilakukan karena tidak semua jenis pekerjaan yang dilakukan ASN bisa dikerjakan di rumah. Sebab, kata dia, ada beberapa pekerjaan ASN yang memerlukan kehadiran secara fisik.

"Ada beberapa jenis pekerjaan yang bisa dilakukan di rumah tapi ada pekerjaan yang tidak bisa dikerjakan di rumah. Sama swasta juga. Memang tukang dagang bisa mengerjakan pekerjaannya dari rumah? Saya pikir, dia harus jaga tokonya," ujar Yana di Balaikota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (25/11).

1. Tidak bisa disamakan dengan pekerja startup

Wakil Wali Kota Bandung: Aturan ASN Kerja dari Rumah Harus Dikaji LagiIDN Times/Azzis Zulkhairil

Yana mengatakan, kerja ASN tidak bisa disamakan dengan pekerja startup, yang mayoritas pekerjaannya bisa dilakukan dari mana saja. Menurut dia, ASN sebagian besar bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga, banyak posisi ASN yang mengerjakan tugas secara teknis dan birokrasi.

"Tidak bisa disamakan, tergantung komoditasnya. Kalau dia broker hanya memasarkan (produk) orang lain bisa di rumah. Kalau dia punya produk sendiri maka harus presentasi," ungkapnya.

2. Berharap pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu

Wakil Wali Kota Bandung: Aturan ASN Kerja dari Rumah Harus Dikaji LagiIlustrasi pakaian ASN dijam dinas. IDN Times/Aji

Lebih lanjut, Yana menginginkan, pemerintah pusat bisa melakukan kajian terlebih dahulu, Sebab kata dia, seluruh kebijakan yang bisa dilakukan di pusat, belum tentu bisa diaplikasikan di daerah, sebab ada beberapa faktor lain yang tidak bisa disamakan dengan pemerintah pusat.

"Saya berharap dikaji lagi, bisa diterapkan di pusat belum tentu diterapkan di daerah. Jangan sampai semangatnya baik tapi pada saat diaplikasikan kan dibirokrasi tidak sesua," katanya.

3. Aturan tersebut masih wacana Menpan RB

Wakil Wali Kota Bandung: Aturan ASN Kerja dari Rumah Harus Dikaji Lagi(Menpan RB Tjahjo Kumolo) IDN Times/Santi Dewi

Sebagaimana diketahui, soal ASN bisa bekerja dirumah tersebut mencuat dari tanggapan Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Setiawan Wangsaatmaja ketika berbicara di diskusi Forum Merdeka Barat 9 pada Kamis (8/8). 

"Jadi, kami sedang rencanakan itu. Bisa kerja dari rumah, bisa kerja dari ujung sana juga bisa. Nanti, diatur bagaimana aturannya," kata Setiawan kemarin. 

4. Wacana ASN mulai diangkat ke publik karena pada 2024, Kementerian akan diisi oleh ASN melek teknologi

Wakil Wali Kota Bandung: Aturan ASN Kerja dari Rumah Harus Dikaji LagiPengarahan Menpan RB Penilaian SAKIP_IDNTimes/Holy Kartika

Menurut Setiawan, salah satu alasan institusinya mengangkat wacana PNS bisa bekerja dari rumah karena profil ASN di masa mendatang akan semakin banyak yang melek tekonologi. Apalagi pemerintah sudah merencanakan ASN atau PNS banyak diisi oleh para pegawai yang mengerti teknologi atau punya basis kemampuan teknologi informasi yang cukup. 

Sesungguhnya, langkah mengarah ke sana sudah dimulai sejak proses rekrutmen PNS yang kini menggunakan internet. Dari hasil seleksi itu, pemerintah sudah memiliki 572.000 PNS yang melek teknologi saat ini. Diperikirakan jumlah itu akan semakin bertambah di masa depan. 

"Katakanlah nanti, setiap tahun ada 200.000 formasi, pada 2024 kita sudah seimbang dan kami yakin itulah yang akan jadi tulang punggung birokrasi kita," kata dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya