UU KIA Disahkan, Industri Padat Karya di Jabar Mulai Teriak

UU KIA ditakutkan berdampak ke penurunan produksi

Bandung, IDN Times - Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan atau UU KIA telah resmi disahkan. Sejumlah industri padat karya di Jawa Barat mulai khawatir akan menurunkan produktivitas kinerja perusahaan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar, Firman Desa mengatakan, perusahaan sektor padat karya paling banyak berkonsultasi atau menanyakan langsung soal aturan ini.

"Memang yang paling banyak menuai kontra di industri padat karya. Ini kan hampir mayotitas para pekerjanya perempuan yang masih aktif, masih muda dan masih ada keungkinan melahirkan," ujar Firman, Kamis (6/6/2024).

1. Cuti hamil panjang ditakutkan akan berdampak ke usaha

UU KIA Disahkan, Industri Padat Karya di Jabar Mulai TeriakIlustrasi kilang minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun perusahaan sektor padat karya di Jabar ini banyak menanyakan soal penerapan perpanjangan cuti melahirkan menjadi enam bulan yang tertuang dalam UU KIA. Firman mengatakan, para perusahaan khawatir produktivitas perusahaan akan menurun.

"Nah ini menjadi kekhawatiran juga bagi para pengusaha industri padat karya. Dikhawatirkan dengan panjangnya cuti melahirkan ini akan berdampak kepada jalannya usaha dan produktifitas, ujung-ujungnya kesana," katanya.

2. Disnakertrans Jabar masih akan pelajari aturan ini

UU KIA Disahkan, Industri Padat Karya di Jabar Mulai Teriakilustrasi berkarir di industri keuangan (pexels.com/Yan Krukau)

Meski begitu, Firman memastikan dia masih mempelajari lebih dalam beberapa poin yang ada dalam undang-undang yang sudah diresmikan ini. Dia juga belum bisa banyak menjelaskan pada para perusahaan padat karya karena aturan ini masih belum diterapkan di Jabar.

"Kami masih mempelajari karena ini pun akan berdampak terhadap peraturan atau perjanjian bersama dengan perusahaan. Pasti akan mengalami beberapa revisi atau penyesuaian," tuturnya.

3. Banyak poin UU KIA yang mempermudah ibu hamil

UU KIA Disahkan, Industri Padat Karya di Jabar Mulai Teriakilustrasi psangan suami istri dan bayinya (freepik.com/freepik)

Sebelumnya, UU KIA resmi disahkan oleh DPR RI dalam rapat paripurna bebeberapa hari kemarin. UU ini merumuskan cuti bagi ibu pekerja yang melahirkan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya apabila terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Maka totalnya, ibu bisa cuti selama enam bulan. Hal itu termuat pada Pasal 4 ayat 3 RUU KIA yang diterima IDN Times. Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:

a. Cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. Paling singkat tiga bulan pertama; dan
2. Paling lama tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

b. Waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran;

c. Kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;

d. Waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi anak; dan/atau

e. Akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

Baca Juga: 8 Poin Penting UU KIA, Mulai dari Hak Cuti Ibu hingga Donor ASI

Baca Juga: RUU KIA Sah Jadi UU, Ibu Melahirkan Berhak Cuti hingga 6 Bulan

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya