Tuntut Kenaikan UMK 2023, Ratusan Buruh Demo di Gedung Sate

Buruh juga minta gubernur buat kepgub baru untuk UMP 2023

Bandung, IDN Times - Ratusan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat (Jabar) akan melakukan aksi menuntut kenaikan UMK dan kebijakan UMP 2023 di Gedung Sate, Senin (5/12/2022).

Ketua Umum KSPSI Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, ada dua tuntutan yang disampaikan buruh pada Pemprov Jabar. Salah satunya, buruh memprotes soal kebijakan alokasi UMP 2023.

"Dua tuntutan ini yaitu tetapkan UMK tahun 2023 sesuai Rekomendasi bupati/walikota sebagai hasil pleno Dewan Pengupahan Provinsi atau Depeprov. Ke dua, terbitkan Kepgub upah pekerja/buruh untuk masa kerja satu tahun atau lebih," ujar Roy saat dikonfirmasi.

1. Aksi buruh akan berlangsung selama tiga hari

Tuntut Kenaikan UMK 2023, Ratusan Buruh Demo di Gedung SateKetua DPD KSPSI Jabar, Roy Jinto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Roy menjelaskan, tuntutan kepgub ini nantinya akan mengubah aturan yang kini menyatakan untuk UMP Jabar 2023 khusus pegawai yang hanya satu tahu. Buruh meminta ada aturan agar hal itu berlaku tidak hanya untuk satu tahun.

"Hari ini rencana 500 sampai 1.000 orang, karena besok dan Rabu puncaknya akan lebih besar," kata Roy.

2. Rekomendasi kenaikan UMK ada di 10 persen

Tuntut Kenaikan UMK 2023, Ratusan Buruh Demo di Gedung SateIDN Times/Debbie Sutrisno

UMP Jabar 2023 sendiri sudah mengalami kenaikan sebesar 7,88 persen atau Rp1, 986 juta. Adapun untuk UMK Jabar 2023 nantinya akan ditentukan paling lambat pada 7 Desember 2022. Roy mengatakan, kini sudah ada informasi usulan kenaikan di 27 kabupaten dan kota.

"Rata-rata rekomendasi bupati/walikota di Jabar ada kenaikan 10 persen. Paling tinggi Kabupaten Bandung Barat 27 persen," kata dia.

3. UMP ditentukan berdasarkan permenaker 2022

Tuntut Kenaikan UMK 2023, Ratusan Buruh Demo di Gedung SateRoy Jinto, ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Untuk diketahui, Pemprov Jabar juga sebelumnya menyatakan, kenaikan UMP Rp1,986 juta dikhususkan untuk pegawai yang sudah bekerja selama satu tahun. Perhitungan kenaikan juga sesuai dengan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) 2022.

"Pada dasarnya provinsi mengikuti aturan pusat telah mengeluarkan Permen nomor 18 tahun 2022 terkait UMP 2023 ada formulasi bagaimana menghitung nya, tidak membuat rumus sendiri tetapi berdasarkan Permenaker," ujar Sekda Jabar, Setiawan Wangsaatmaja saat konferensi pers, Senin (28/11/2022).

Baca Juga: [BREAKING] UMP Jabar 2023 Diputuskan Rp 1.9 Juta

Baca Juga: UMP Naik Rp1,9 Juta, Begini Perhitungan Pemprov Jabar

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya